Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menangkap Harianto Parrung alias Harry, koruptor yang dinyatakan buron dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalan.
Kepala Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam keterangan pers diterima pada Rabu (19/4), menyampaikan, Harianto Parung alias Harry ditangkap pada Senin malam (17/4).
“[Ditangkap] di tempat persembunyiannya di Kompleks Insignia Residence, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, sekitar pukul 22.30 WITA,” ujarnya.
Penangkapan tersebut terkait perkara korupsi pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangalla-Awan yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2014 pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara.
“Perbuatan tindak pidana korupsi terpidana Harianto alias Harry itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.979.874.786,79 (Rp2,9 miliar),” katanya.
Mahkamah Agung (MA) pun menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada Harianto Parrung alias Harry. Vonis tersebut sebagimana teruang dalam Putusan Nomor: 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019.
Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana denda, yakni harus membayar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kemudian, Harianto Parrung alias Harry juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.979.874.786,79 (Rp2,9 miliar). Terdakwa sudah melakukan pembayaran awal titipan uang pengganti sebesar Rp700 juta pada 24 Agustus 2017.
“Apabila terdakwa [Harianto Parrung alias Harry] tidak melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” katanya.
MA menjatuhkan vonis atau hukuman tersebut karena terdakwa Harianto Parrung alias Harry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi tersebut secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya.
Perbuatan terdakwa Harianto Parrung alias Harry tersebut terbukti melanggar Pasal 8 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Soetarmi menjelaskan, setelah mengetahui MA mempererat hukuman, terdakwa Harianto Parrung alias Harry tidak mempunyai itikad baik sehingga tidak dapat dihubungi lagi dan menyulitkan tim jaksa eksekutor.
“Kajari Tana Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya Harianto Parrung alias Harry ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI,” ujarnya.
Kemudian, Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak memerintahkan untuk mencari dan menangkap yang bersangkutan. Tim Tabur Ewako Intelijen Kejati Sulsel pun bergerak hingga akhirnya berhasil mengamankan Harianto Parrung alias Harry.
Leo memerintahkan jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. Pihaknya menghimbau kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi mereka.