Home Hukum ICW: Komunikasi Tanak dan Idris Sihite Melanggar Etik

ICW: Komunikasi Tanak dan Idris Sihite Melanggar Etik

Jakarta, Gatra.com - Indonesia Corruption Watch melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Peniliti Hukum ICW Lalola Easter atau Lola mengatakan, laporan ini terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Tanak bersama Dirjen Minerba Kementerian ESDM, M Idris Froyo Sihite yang viral di sosial media.

Lola mengatakan, ICW telah melaporkan dua peristiwa kepada Dewas terkait chat Tanak bersama Idris. "Pertama komunikasi yang terjadi di bulan Oktober 2022 pada tangal 12 dan 19. Dan juga terjadi pada bulan Februari 2023," tutur Lola di Gedung ACLC KPK, Selasa (18/4).

Johanis Tanak sendiri sudah mengkalrifikasi isu tersebut dan menyebut bahwasanya chat tersebut terjadi sebelum dirinya dilantik sebagai Wakil Ketua KPK. Tapi menurut Lola hal ini  sudah melanggar ketentuan karena Tanak sebelumnya sudah melewati uji kelayakan dan kepatutan.

"Meskipun belum dilantik sebagai wakil KPK tapi itu sudah melewati proses fit n proper test yang mana bersangkutan sudah disepakati disetujui DPR dan dinyatakan lolos dalam fit and proper test dan dilantik pada bulan Oktober," ujar Lola.

Klarifikasi Johanes Tanak

Diberitakan Gatra sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengklarifikasi soal percakapan chating-nya dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite, yang beredar di media sosial Twitter.

Johanis Tanak dikonfirmasi dalam konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di DJKA pada Kamis dinihari (13/4), di KPK, Jakarta, membenarkan pernah terlibat percakapan dengan Muhammad Idris Froyoto Sihite.

“Chating saya dengan beliau [Muhammad Iris Froyoto Sihite] itu terjadi pada Oktober 2022,” katanya mengonfirmasi soal chating-an yang di antaranya membahas soal 'cari duit di belakang layar' itu.

Ia menceritakan, percakapan tersebut terjadi karena berteman dekat dan sempat satu kantor dengan Muhammad Iris Froyoto Sihite di Kejaksaan Agung (Kejagung). Johanis mengaku kala itu berkomunikasi dengan dia karena ia sebentar lagi akan pensiun.

“Itu sebelum saya bertugas di sini [KPK] dan kemudian menjelang saya memasuki usia pensiun,” ucapnya.

Layaknya seorang yang akan memasuki purna tugas, beberapa bulan jelang pensiun Johanis berupaya mencari kegiatan untuk mengisi waktunya setelah purna tugas. Ia menyampaikan hal itu kepada Muhammad Idris Sihite.

111