Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah titik berbeda. Penggeledahan tersebut merupakan buntut dari kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
“Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Semarang,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (18/4) sore.
Lokasi penggeledahan tersebut antara lain Kantor Balai Teknik Perkeretaapian, Jawa Tengah dan 3 kantor pihak swasta yaitu PT Istana Putra Abadi, PT Rinenggo Ria Raya dan PT Prawiramas Puriprima.
Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan, dari hasil penggeledahan tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang buktii yang ditemukan dan diamankan. Antara lain berupa dokumen, uang rupiah, valas, deposito dan logam mulia. “Saat ini keseluruhan nilainya masih dihitung. Diperkirakan dapat mencapai puluhan miliar,” tambah Ali.
Selanjutnya, hasil temuan berupa bukti-bukti tersebut akan dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi.
Sebelumnya, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (13/4) dan Jumat (14/4) telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Salah satunya di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Daftar lokasi tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan resminya pada Senin (17/4).
“Kantor Kementerian Perhubungan, Kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Rumah kediaman para Tersangka, dan Kantor pihak swasta yang menjadi rekanan,” ujar Ali Fikri.
Dalam penggeledahan tersebut KPK juga memperoleh barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah Rp1,8 miliar dan US$274.000 atau seluruhnya setara senilai Rp5,6 miliar rupiah. Selain itu, ditemukan dan diamankan berbagai bukti lain berupa sejumlah dokumen terkait proyek di Dirjen Perkeretaapian.