Home Hukum KPU Tak Bentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri di Dua Negara, Kenapa?

KPU Tak Bentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri di Dua Negara, Kenapa?

Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengumumkan bahwa pihaknya hanya membentuk 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Padahal, Indonesia memiliki total 130 kantor perwakilan di luar negeri.

"[Oleh] karena pertimbangan keamanan dan politik dalam negeri di negara tersebut maka PPLN hanya dibentuk di 128 PPLN," kata Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Tingkat Nasional Pemilu 2024, di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (18/4).

Baca juga: KPU Imbau TPS Pemilu 2024 Tak Ditempatkan di Asrama TNI-Polri

Dengan demikian, ada dua kantor perwakilan Indonesia yang saat ini tidak memiliki PPLN untuk melaksanakan proses pemilu mendatang. Kedua kantor perwakilan itu terletak di dua negara di kawasan Asia.

"Pertama itu di Afganistan, Kabul, dan kemudian, yang kedua, di Korea Utara. Yang Korea Utara karena alasan politik dalam negeri di sana," jelas Hasyim.

Baca juga: KPU Hadapi 48 Perkara dalam Proses Pendaftaran Parpol Pemilu 2024

Meskipun begitu, Hasyim memastikan, pihaknya melalui PPLN akan tetap memberikan pelayanan yang baik bagi para pemilih di luar negeri. Pemberian layanan itu dimaksudkan agar pendaftaran para pemilih di luar negeri dapat dilakukan dengan cepat.

Sebagai informasi, KPU telah mengumumkan total Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berjumlah 205.853.518 pemilih. Adapun, 1.574.737 di antaranya merupakan pemilih di luar negeri, yang angkanya dihimpun dari 128 PPLN tadi.

125