Home Hukum Korupsi Pengadaan Lahan di Pulo Gebang Pakai Kode ‘THR’

Korupsi Pengadaan Lahan di Pulo Gebang Pakai Kode ‘THR’

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menyebut aliran dana dalam dugaan praktik korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur gunakan kode ‘THR’.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dugaan aliran dana tersebut terkait penyertaan modal (PMD) yang digelontorkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam APBD Tahun 2018 dan 2019.

Untuk itu, pada hari ini Selasa (18/4), KPK memeriksa Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014 – 2019, Ruslan Amsyari sebagai saksi. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

“Saksi hadir (Ruslan Amsyari) dan didalami pengetahuannya kembali antara lain terkait pembahasan PMD (Penyertaan Modal Daerah) Pemda DKI dalam APBD Tahun 2018 dan Tahun 2019 ke Perumda Sarana Jaya untuk pelaksanaan tanah di Pulogebang,” ujar Ali Fikri di KPK, Selasa (18/4).

Lebih lanjut Ali menjelaskan, Tim Penyidik juga mendalami adanya aliran uang ke beberapa pihak terkait atas PMD tersebut dengan sebutan THR (Tunjangan Hari Raya).

Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Yadi Robby selaku Senior Manajer Divisi Umum dan SDM PP Sarana Jaya dan akan dimintai keterangan tentang hal serupa yakni soal aliran uang dalam proses pengusulan dan pembahasan PMD (Penyertaan Modal Daerah) Pemda DKI untuk Perumda Sarana Jaya dalam pengadaan tanah di Pulogebang.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/4). Ia datang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur periode 2018-2019.

41