Home Hukum KPK Buka Suara Usai Endar Lapor Ombudsman

KPK Buka Suara Usai Endar Lapor Ombudsman

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beri tanggapan usai Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa dilaporkan oleh Endar Priantoro ke Ombudsman RI.

“Tentu KPK sangat menghormati upaya pelaporan dimaksud,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Selasa (18/4) pagi.

Lebih lanjut Ali Fikri menambahkan, ia meminta kepada publik untuk tidak cepat menyimpulkan sendiri terkait hasil tindak lanjut laporan tersebut. Ali menegaskan bahwa selesainya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK telah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar asas-asas hukum administrasi yang berlaku

“Karena kami pun menghargai tugas pokok dan fungsi ORI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dalam Pemerintahan Pusat dan Daerah,” ujar Ali.

Baca juga: Endar: Catat! Saya Masih Bertugas di KPK

Sebelumnya, pada Senin (17/4), Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuru dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Ombudsman. Endar melaporkan keduanya atas dugaan maladministrasi terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Menurut Endar, maladministrasi merupakan perbuatan yang melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, dan juga pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Saya menekankan, bahwa terdapat pola intervensi independensi penegakan hukum yang berulang melalui pola yang sama yaitu pemberhentian/pemecatan orang yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi,” ujar Endar di Ombudsman, Senin (17/4).

Baca juga: KPK Tak Bangga Lakukan OTT Terus-menerus

24