Jakarta, Gatra.com - Pemerintah mulai membolehkan masyarakat untuk melakukan test antigen secara mandiri. Namun, ditegaskan oleh Direktorat Produksi dan Distribusi Akes Kementerian Kesehatan, Edi Setiawan agar instruksi penggunaan alat test diperhatikan betul-betul oleh masyarakat.
Edi mengatakan, saat ini ada dua produk alat test cepat mandiri yang bisa ditemukan masyarakat, satu merupakan produk dalam negeri dan menggunakan kode AKD. Lalu, ada produk dari luar negeri dan berkode AKL. Disebutkan dalam rilis resmi Kementerian Kesehatan, nama produk ini adalah FASTCLEAR Q COVID-19 Ag Nasal dan Panbio COVID-19 Antigen Self-Test.
"Standar ada dalam proses kita mengeluarkan izin edar. Kalau ada kode AKD atau AKL, artinya itu sudah punya izin edar," ucap Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes, Senin (17/4).
Eddy juga mengatakan, alat test antigen mandiri ini bisa dibeli di toko alat kesehatan, apotek, dan tempat-tempat yang memiliki izin distribusi alat kesehatan. Ia menegaskan, masyarakat harus jeli dan memastikan alat yang dibeli memiliki izin edar atau kode AKD/AKL.
"Untuk tes cepat aktif mandiri dipilih metode yang nasal. Artinya, diusap di bagian dalam hidung saja, tidak sampai ke dalam, nasofaringnya," kata Eddy
Setelah mengikuti petunjuk penggunaan, masyarakat harus memindai QR code yang ada. Hasil test akan masuk ke aplikasi Satu Sehat. Jika hasilnya positif, akan ada tindak lanjut untuk melakukan test PCR.