Home Nasional BPOM: Makanan Tanpa Izin Edar Marak Diperjualbelikan Secara Online

BPOM: Makanan Tanpa Izin Edar Marak Diperjualbelikan Secara Online

Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan pengawasan rutin khusus pangan Ramadan dan jelang Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, sepanjang 13 Maret-19 April 2023. Salah satunya adalah dengan melakukan patroli siber untuk mengawasi penjualan makanan secara daring (online).

Hasilnya, BPOM menemukan sebanyak 16.679 tautan toko daring (online shop) yang menjual makanan tanpa izin edar (TIE) di sejumlah platform internet selama bulan Ramadhan.

"Untuk intensitas pengawasal melalui patroli siber ini, telah ditemukan [sekitar] 16.700 tautan pada platform e-commerce dan media sosial yang menjual produk pangan tanpa izin edar," kata Ketua BPOM RI Penny K. Lukito, dalam konferensi pers, pada Senin (17/4).

Baca juga: BPOM Temukan Produk Makarel Kaleng Palsu Jelang Lebaran

Penny mengatakan, produk TIE itu boleh jadi terdiri dari dua jenis, yakni produk impor yang tidak memiliki izin edar di Indonesia ataupun produk dalam negeri yang juga tidak mengantungi izin edar tersebut.

Oleh karena itu, kata Penny, ada kerugian yang secara ekonomis dialami Indonesia akibat peredaran produk serupa di internet. Kerugian itu juga meliputi terciptanya ketidakadilan dalam perdagangan produk pangan yang beredar sesuai regulasi. Adapun, kerugian ekonomis yang terjadi akibat peredaran itu adalah sekitar Rp47,9 miliar.

"[Produk-produk] ini dijual online tanpa izin edar, tentunya tanpa diketahui juga aspek keamanan dan kualitas untuk Badan POM," ujar Penny, dalam kesempatan itu.

Untuk mengatasi hal itu, BPOM pun telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI dan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten (takedown) terhadap belasan ribu tautan yang teridentifikasi menjual produk TIE itu.

Selain itu, Penny juga menyampaikan komitmen BPOM untuk terus melakukan pembinaan dan bimbingan pada pelaku usaha terkait dengan fasilitas produksi yang memenuhi ketentuan, serta tata cara distribusi yang baik untuk mendapatkan produk yang sesuai dengan sejumlah aspek, baik keamanan, kualitas, maupun mutunya.

Baca juga: BPOM Masih Temukan Takjil Berformalin di Ramadan Tahun Ini

34