Sragen, Gatra.com - Dua pemuda asal Kedawung, Sragen, Jawa Tengah, Narim Yulianto (29) dan Richi Ario Wibowo (25) ditangkap aparat Polres Sragen. Mereka dianggap meresahkan masyarakat usai aksi keudanya menenteng samurai dan golok beredar viral di media sosial.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan aksi tersebut dilakukan pada Jumat (14/4) sekira pukul 20.30 WIB. Keduanya menenteng senjata tajam di atas sepeda motornya yang melaju sepanjang Jalan Parit, Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung sampai Jalan Suroboyo, Desa Munggur, Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar. Aksi mereka terekam kamera ponsel warga yang merasa terganggu dengan perilaku tersebut.
"Jenis sajam yang dipakai adalah samurai dan golok. Mereka ingin menunjukkan bahwa tak terkalahkan dengan cara itu dan mampu membuat gentar lawan. Padahal itu cara salah serta melanggar hukum," katanya dalam gelar barang bukti kasus itu di Mapolres Sragen, Senin (17/4).
Menurut Piter, aksi itu dilatarbelakangi organisasinya dinilai dilecehkan oleh seseorang.
"Tersangka Richi dihubungi oleh saudara Angga alias Cimplon melalui WA dengan mengirim foto dan gambar terkait adanya orang mengenakan baju bergambar rasis dengan isi pesan yang disampaikan ,IKI ENEK KAOS RASIS MEH MBOK PARANI ORA',"ucap Piter.
Setelah itu Richi sendirian mencari orang yang menggunakan kaus ANJAL di Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen namun tidak ada orang yang menggunakan kaus itu. Richi kemudian menghubungi Narim.
"Selang 5 menit tersangka Narim datang dengan menggunakan 1 unit motor N Max warna hitam dengan Nopol AD 6443 GE, sambil membawa 1 buah senjata tajam jenis pedang digenggam menggunakan tangan kiri sambil diseretkan di jalan," ungkap Piter.
Tersangka Narim mengajak Richi untuk mencari orang yang menggunakan baju RASIS. Ia juga memberi golok ke Richi yang sudah disiapkannya di dalam motor NMAX. Lantaran yang dicari tidak ada kemudian mereka kembali. Senjata tajam juga kembali disimpan.
"Bahwa mereka beraksi, sempat direkam oleh saksi Faisal Faliq S, dan viral di media sosial Sabtu malam," ujar Piter.
Selain itu, Piter mengatakan pihaknya telah menyita dua sajam yaitu samurai dan golok, motor Yamaha N Max Hitam, helem, jaket dan dua handphone.
Atas perbuatannya, kedua terangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk.
"Mereka akan diancam hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun," pungkasnya.