Home Hukum PB HMI Minta Kejaksaan Agung Supervisi Kasus Gratifikasi Wamenkumham

PB HMI Minta Kejaksaan Agung Supervisi Kasus Gratifikasi Wamenkumham

Jakarta, Gatra.com - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui bidang pembangunan energi, migas dan minerba meminta Kejaksaan Agung RI mengambil alih kasus dugaan gratifikasi perubahan akta kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri. Eddy Hiariej Wakil Menteri Hukum dan HAM diduga terlibat pada sebuah perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Muhamad Ikram Pelesa mengatakan bahwa saat ini proses penanganan tindak pidana korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi tidak lagi memenuhi kepuasan masyarakat sehingga pihaknya lebih mempercayakan pengusutan dugaan gratifikasi perubahan akta kepemilikan saham senilai 7,7 Miliar Rupiah.

"Kami minta Kejaksaan Agung RI segera mengambil alih kasus Dugaan gratifikasi perubahan akta kepemilikan saham PT. PT Citra Lampia Mandiri yang melibatkan Wamenkum HAM Eddy Hiariej karena persoalan ini tengah menyita perhatian masyarakat saat ini, dari pada di peti es kan di KPK", ungkap dia melalui keterangannya, Minggu (16/4/2023).

Namun pihaknya tidak mau terlalu jauh berspekulasi terkait keterlibatan istri Kabareskrim dalam kasus gratifikasi tersebut, Ia hanya menekankan bahwa proses penanganannya mesti transparan tidak ada pihak yang lindungi. Karena menurutnya jika rumor istri kabareskrim terbukti benar menjabat sebagai komisariat pada PT. CLM terbukti maka sangat berpotensi ikut terlibat dalam skandal gratifikasi yang melibatkan Wamenkum HAM RI.

"Kita tidak mau jauh berspekulasi terkait keterlibatan istri Kabareskrim dalam kasus gratifikasi itu, akan tetapi kami minta proses penanganannya mesti transparan tidak ada pihak yang lindungi. Karena jika rumor istri kabareskrim terbukti benar menjabat sebagai komisariat pada PT. CLM terbukti maka sangat berpotensi ia ikut terlibat dalam skandal gratifikasi yang melibatkan Wamenkum HAM RI dan harus diusut hingga tuntas", tegasnya.

Karena menurutnya Pencantuman nama Istri Kabareskrim tersebut menguatkan dugaan penyalahgunaan kewenangan polri secara sistematik dan terstruktur dalam kasus akuisisi secara paksa (hostile takeover) saham tambang PT CLM, anak perusahaan PT Asia Pasific Mining Resources (PT APMR).

"Pencantuman nama Istri Kabareskrim sangat menguatkan dugaan penyalahgunaan kewenangan polri secara sistematik dan terstruktur dalam kasus akuisisi secara paksa (hostile takeover) saham tambang PT CLM, anak perusahaan PT Asia Pasific Mining Resources (PT APMR)," bebernya.

Ia berharap Kejaksaan Agung RI dapat memenuhi kepuasan publik terkait skandal dugaan gratifikasi perubahan akta kepemilikan saham PT. PT Citra Lampia Mandiri yang melibatkan Eddy Hiariej Wakil Menteri Hukum dan HAM pada perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

"Kami berharap Kejaksaan Agung RI dapat memenuhi kepuasan publik terkait skandal dugaan gratifikasi perubahan akta kepemilikan saham PT. PT Citra Lampia Mandiri yang melibatkan Eddy Hiariej Wakil Menteri Hukum dan HAM," tutupnya

Untuk diketahui pada akta perubahan yang dibuat notaris Oktaviana Kusuma Anggraini, PT Ferolindo Mineral Nusantara tertanggal 9 Desember 2022, sempat tertulis nama Evi Celiyanti sebagai pemegang saham Ferolindo. Akan tetapi nama Evi belakangan hilang sebagai pemegang saham.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada hari ini Senin (20/3) atas inisiatifnya sendiri melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sebelumnya melaporkan dugaan gratifikasi adanya transaksi sebesar Rp7 miliar kepada dua asisten pribadi Wamenkumham. Eddy menilai aduan tersebut tendensius mengarah kepada fitnah.

“Dia tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK. Jadi pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN,” kata Eddy di KPK, Senin (20/3).

Eddy membantah Yosie Andika Mulyadi adalah asisten pribadinya, melainkan hanya seorang pengacara. Meski enggan menjelaskan apa yang ia klarifikasi, Eddy menilai Sugeng hanya mencari sensasi terkait laporannya ke KPK.

“Yang namanya laporan, aduan, seharusnya bersifat rahasia. Kecuali kalau memang kita pengen tenar, pingin cari panggung dengan itu ya kita beberkan. Tetapi kalau orang yang tau hukum betul, yang kapasitas intelektualnya bagus, dia tidak akan membeberkan itu,” jelasnya.

66