Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan bahwa jelang momen hari raya pihaknya menyoroti adanya potensi serah terima gratifikasi yang diterima oleh para penyelenggara negara dengan kedok tunjangan hari raya (THR).
“Oleh karena itu KPK juga mengingatkan, mari rayakan hari raya, mari silahkan juga berbagi tetapi dengan tidak menggunakan korupsi,” ujar Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Jakarta pada Ahad (16/4).
Baca juga: Siaga 98 Curiga Ada Upaya Mengesampingkan KPK dalam RUU Perampasan Aset
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya menerangkan bahwa KPK telah mengeluarkan surat edaran terkait pengendalian gratifikasi pada saat hari raya. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tertanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 2023.
“Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang,” ujar Ali Fikri.
Baca juga: Data Penyelidikan Bocor, KPK Takkan Hentikan Proses, terkait BEP?
Ia menambahkan, bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana. KPK juga mengimbau, kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” tegas Ali.