Jakarta, Gatra.com - Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang harus ditunakaim bagi yang memenuhi syarat. Zakat termasuk dalam bagian rukun Islam, yakni nomor tiga.
Zakat bertujuan untuk melengkapi ibadah puasa, membersihkan harta serta sebagai rasa bersyukur karena mampu menunaikan puasa dan membantu sesama.
Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadist pada HR. Bukhari nomor 25 dan Muslim nomor 22 yang berbunyi:
"Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan salat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah SWT".
Kemudian, zakat fitrah adalah jenis zakat yang dilakukan pada bulan Ramadan oleh setiap individu yang mampu sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
Namun ternyata masih banyak yang keliru terkait dengan syarat yang mewajibkan untuk membayar zakat fitrah. Simak selengkapnya syarat membayar zakat fitrah tersebut di bawah ini:
Syarat-syarat wajib zakat fitrah yaitu sebagai berikut:
1. Harus beragama Islam dan merdeka,
2. Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat,
3. Memiliki harta yang lebih dari kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya.
Lalu, terdapat juga syarat yang tidak wajib zakat fitrah yakni:
1. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadan.
2. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan.
3. Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan.
4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.
Itulah, syarat-syarat dari zakat fitrah yang perlu diketahui dan jangan sampai keliru.