Home Hukum Data Penyelidikan Bocor, KPK Takkan Hentikan Proses, terkait BEP?

Data Penyelidikan Bocor, KPK Takkan Hentikan Proses, terkait BEP?

Jakarta, Gatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah disebut adanya pihak yang membocorkan data penyelidikan tersebut.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Minggu (16/4), menyampaikan, awalnya KPK menyidik kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM.

“Semula kegiatan kami yang sudah dilakukan di ESDM itu adalah atas dugaan penggelembungan atau tukin palsu. Itu yang kami sudah lakukan [penyidikan],” ujarnya.

Baca Juga: Mangkir Panggilan KPK, Plh Dirjen Minerba Terancam Dijemput Paksa

Dalam proses penyidikan tersebut, Ghufron mengisyaratkan bahwa KPK telah menemukan tindak pidana korupsi lainnya di kementerian tersebut. Kemudian ramai soal adanya kebocoran data hasil penyelidikan tersebut kepada pejabat di Kementerian ESDM.

“Kemudian kami menemukan sebagaimana yang telah dilakukan, kami berhenti atau tidak? Tentu KPK secara prosedural hasil-hasil temuan itu tetap akan kami lanjutkan sampai kami menemukan titik terang,” ujarnya.

Lebih lanjut Ghufron menyampaikan jangan khawatir karena KPK tidak akan menghentikan penyelidikan terkait dugaan korupsi di kementerian tersebut. “Akan kami lanjutkan dan setelah ada kejelasan, akan kami update,” ujarnya.

Belum diketahui pasti soal kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki lembaga antirasuah tersebut. Tapi yang pasti, itu diduga bukan terkait Tukin, sebagaimana disampaikan Kurniawan Adi Nugroho, Ketua Lembaga Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

LP3HI telah melaporkan kasus kebocoran data tersebut ke Polda Metro Jaya (PMJ). Kurniawan menyebut bahwa data tersebut terkait dugaan korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM.

Terkait kebocoran data penyelidikan tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pun melakukan langkah serupa. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan, pihaknya tengah menunggu jadwal permintaan klarifikasi dari Polda Metro Jaya.

“MAKI telah melaporkan resmi pembocoran dokumen penyelidikan KPK tersebut ke Polda Metro Jaya dan KPK. Saya tengah menanti undangan penyidik untuk diklarifikasi,” ujarnya.

Isu kasus dugaan korupsi yang tengah ditelisik KPK di Kementerian ESDM pun terus bergulir. Salah satu yang dikait-kaitkan dengan penyelidikan dan kebocoran data penyelidikan itu, adalah kasus dugaan penyalahgunaan wenang salah satu pejabat di sana terkait persetujuan RKAB tahun 2023 terhadap PT BEP, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang batubara.

PT BEP disebut diduga telah merugikan negara dan swasta sebesar Rp8,435 triliun. Bukanya mencabut izin, Plh Dirjen Mineral Batubara (Minerba) M. Idris F. Sihite, malah memberikan persetujuan RKAB untuk tahun ini sebanyak 2.999.999,97 metric ton.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Ridwan Hisyam, menyampaikan, boleh saja menaruh curiga meski negara ini menganut asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, spekulasi soal sumber uang tersebut diduga dari gratifikasi atau suap terkait RKAB perusahaan tambang bermasalah, termasuk kemungkinan PT BEP merupakan hal wajar.

Menurutnya, RKAB tersebut ramai disorot karena diduga terdapat perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dan permufakatan jahat sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Koalisi Sipil Masyarakat Tambang (KSST) sempat mengadukan dugaan penambangan ilegal tersebut kepada Ridwan. Ridwan menduga penyimpangan perusahaan tersebut sudah berulang kali terjadi.

Ia juga menduga hal tersebut telah merugikan negara. Kementerian ESDM pun mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (IOP). “Agar tidak menimbulkan kerugian negara yang lebih besar lagi,” katanya.

Dalam RDP antara Komisi VII dan Menteri ESDM Arifin Tasrif di DPR, dipersoalkan status M. Idris F. Shite sebagai Plt Dirjen Minerba karena menandatangani RKAB PT BEP tahun 2023 sebanyak 2.999.999,97 matric ton.

Berdasarkan hasil audit, PT BEP tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Adapun kewajiban DMO perusahaan tersebut pada 2020 sebesar 131.402 metric ton yang hanya terealisasi 7.600,39 metric ton.

Baca Juga: Ini Pengakuan Johanis Tanak soal Chatingan 'Cari Duit di Belakang Layar' dengan Idris Sihite

Untuk 2021 sebesar 737.407 metric ton yang hanya terealisasi 163.576,0 metric ton. Adapun untuk 2022 kewajiban DMO-nya sejumlah 749.272 metric ton hanya tercapai 445.603,87 metric ton.

Terkait itu, Koordinator KSST, Saefudin yang juga hadir dalam RDP tersebut meminta kasus ini diusut tuntas, termasuk ada hubungan apa Plh Dirjen Minerba dengan perusahaan pertambangan itu.

RDP tersebut menyepakati untuk memblokir Moms PT BEP sesusai permintaan dari Dirtipidum Bareskrim Polri pada 1 Maret 2023 kepada Dirjen Minerba untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana surat palsu dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau tindak pidana pencucian uang Rp6,3 triliun.

221