Home Kesehatan Vaksin Masih Menjadi Persyaratakan Naik KA, PT KAI Sediakan Vaksin Gratis di Stasiun

Vaksin Masih Menjadi Persyaratakan Naik KA, PT KAI Sediakan Vaksin Gratis di Stasiun

Jakarta, Gatra.com- Kepala Hubungan Masyarakat PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengingatkan kepada masyarakat yang menggunakan Kereta api dalam mudik Lebaran 2023 agar sudah memenuhi persyarakan yang harus dipenuhi. Salah satunya Vaksin Booster untuk 18 tahun keatas.

“Seluruh calon pengguna jasa kereta api agar memperhatikan kembali aturan vaksin yang berlaku,” ujar Eva melalui keterangan tertulis, Ahad (16/4).

Aturan tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran virus dan memastikan perjalanan penumpang sehat dan aman.“Maka dari itu vaksin masih menjadi persyaratan perjalanan KA Jarak Jauh,” ujar Eva.

Kendati demikian PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan layanan vaksinasi booster Covid-19 gratis di sejumlah lokasi untuk persiapan mudik 2023.

“Di area Daop 1 Jakarta layanan vaksin tersedia di Stasiun PasarSenen pada hari Senin dan diGambir mulai pukul 08.00 s.d 12.00 WIB,” ujarnya.

Eva mengatakan pada H-10 tepatnya tanggal 12 April 2023 hingga hari ini tercatat sekitar 900 calon pengguna jasa memanfaatkan layanan vaksin di Stasiun.

Selain itu, Eva menghimbau untuk pemudik yang menggunakan Kereta api tidak melakukan vaksin dihari keberangkatan melainkan satu hari sebelum keberangkatan.

Pada layanan vaksin di stasiun KAI Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat sehingga setiap hari nya jumlah vaksin dan jenis vaksin yang disiapkan menyesuaikan dengan ketersediaan atau stok vaksin yang ada.

Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan:

1. Usia 18 tahun ke atas:
   a) Wajib vaksin ketiga (booster)
     b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
     c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:
   a) Wajib vaksin kedua
     b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
     c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu,      atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:
  a) Wajib vaksin kedua
   b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
   c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

151