Home Hukum KPK Dalami Ulah Bupati Meranti Muhammad Adil Gadaikan Kantor ke Bank

KPK Dalami Ulah Bupati Meranti Muhammad Adil Gadaikan Kantor ke Bank

Jakarta, Gatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjut soal digadaikanya kantor Bupati Kepulauan Meranti oleh Bupati Muhammad Adil kepada Bank Riau sejumlah Rp100 miliar. Plt Bupati Kepulauan Meranti menyebut itu untuk mendanai proyek pembangunan jalan.

“Kantor bupati diagunkan ke Bank Riau untuk pembangunan? Kami akan menelisik, mengkaji lebih lanjut,” kata Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Minggu dinihari (16/4).

Baca Juga: Ini Tiga Sumber Uang Terlarang Rp26 Miliar Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil

Ia menjelaskan, KPK akan mengkaji lebih dalam kasus barang milik negara (BMN) berupa kantor bupati Kepulauan Meranti diagunkan ke bank untuk mendapat kredit itu sebagai tindak pidana korupsi atau bukan.

Meski demikian, ia mensinyalir itu merupakan tidak pidana karena kredit perlu kolateral atau agunan untuk menjamin uang atau kreditnya dikembalikan oleh pihak peminjam.

“Kalau kemudian asetnya, aset negara ataupun aset daerah itu tidak mungkin kalau seandainya wanprestasi atau senadainya macet kemudian akan disita dan akan dilelang, itu tidak mungkin,” ujarnya.

Meski demikian, Ghufron menegaskan, pihaknya tidak akan gegabah untuk menentukan atau menyatakan ini salah atau tidak dan merupakan tindak pidana korupsi atau bukan.

Baca Juga: Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil TO? Begini Respons KPK

“Kami akan kaji lebih dalam dulu, apakah itu merupakan tindak pidana korupsi atau tidak karena ini sesungguhnya dalam lalu lintas [kasus] privat, kredit,” ujarnya.

“Tapi walaupun kredit, kalau itu yang diagunkan BMN, itu apakah mungkin atau tidak, sekali lagi masih akan kami dalami lebih dahulu,” ujarnya.

53