Home Nasional Menteri PANRB Sebut Aturan Baru Bikin Birokrasi Lebih Lincah, Berdampak pada Ribuan ASN

Menteri PANRB Sebut Aturan Baru Bikin Birokrasi Lebih Lincah, Berdampak pada Ribuan ASN

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali melakukan sosialisasi PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Ada beberapa hal disederhanakan dan disebut akan memperlincah birokrasi.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menyatakan aturan ini akan membuat perubahan yang signifikan, dan akan memberikan dampak pada mobilitas ASN. Untuk jabatan pelaksana, yang dulunya ada 3.424 klasifikasi, dalam PermenPANRB nomor 1, hanya akan ada 3 klasifikasi jabatan.

"Ini berdampak pada kelincahan mobilitas 1,4 juta ASN," ucap Anas dalam acara Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Dosen yang diadakan secara daring, Jumat (14/4).

Anas juga menyebut terkait ketentuan ASN pindah rumpun, yang dulu hanya bisa pindah ke satu rumpun, di peraturan baru akan bisa dan lebih mudah pindah lintas rumpun. Hal ini dikatakan akan berdampak pada 2,1 juta ASN.

"Kalau dia punya kapasitas sesuai arahan atasan untuk mencapai target kinerjanya sehingga ASN, bisa lebih mudah lintas rumpun," ucap Anas lagi.

Dalam pemaparannya, Menteri PAN RB juga menyinggung masalah yang sempat ramai di media sosial, yaitu soal pengisian Angka Kredit untuk dosen. Hal ini menjadi polemik karena dosen diminta untuk mengisi dan mengajukan pengakuan angka kredit dengan sistem baru yang dikatakan belum terintegrasi.

"Guru-guru yang mengajar mengeluh. Kami dengar dia harus cuti tiga hari untuk mengisi DUPAK(Daftar Usul Pengajuan Angka Kredit). Karena itu, kami ingin terbitkan PermenPANRB Nomor 1," jelas Anas.

Ia menjelaskan, pengisian DUPAK yang bersifat administratif akan dihilangkan agar para pengajar dapat fokus pada tugas mereka. Anas juga meluruskan, tenggat waktu pengajuan Angka Kredit bukan berakhir di 15 April 2023, tapi masih ada waktu sampai Juni tahun ini.

"Ternyata, regulasi yang sangat banyak itu tidak mampu mendorong ASN kita untuk menjadi kelas dunia. Saat ini ada 1.000 regulasi," kata Anas.

Ia pun menjelaskan, Kementerian akan perlahan memangkas dan melakukan penyederhanaan regulasi. Dalam penjabarannya, Kemenpan-RB akan mencabut seluruhnya 307 regulasi. Ini terdiri dari 11 PP, 295 Perpres, dan 1 Keppres. Lalu, ada 16 aturan yang dicabut sebagian, yaitu 8 PP, 4 Perpres, 3 Keppres, dan 1 PermenpanRB.

"Pada 2023, kami di Kemenpan-RB ingin melipatgandakan tenaga yang mengajar, baik itu P3K atau ASN," ucap Anas lagi.

Ia pun menyebutkan, akan ada penambahan rekrutmen. Untuk PPPK akan ada rekrutmen kurang lebih 15.858 formasi dan CPNS, 6.074 formasi.

56