Home Hukum Dirut Deztama Putri Sentosa Tersangka Korupsi Tanah Desa Caturtunggal

Dirut Deztama Putri Sentosa Tersangka Korupsi Tanah Desa Caturtunggal

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Deztama Putri Sentosa, RS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman, oleh perushaan yang dipimpinnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (14/4), menyampaikan, RS menyandang status tersangka korupsi tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor: TAP-02/M.4/Fd.1/04/2023 tanggal 14 April 2023.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP,” ujarnya.

Ketut menjelaskan, kasus ini berwal pada 11 Desember 2015, PT Deztama Putri Sentosa mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas Desa Caturtunggal seluas 5.000 M2 untuk area singgah hijau dengan peruntukan area kawasan yang strategis.

Area singgah hijau tersebut akan didukung sejumlah fasilitas publik, seperti kebun hi-droponik, area hijau dengan tanaman produktif, sistem pengolahan limbah mandiri, area olahraga, area kuliner sehat, dan area niaga sayuran organik.

“Atas permohonan tersebut dan setelah melalui persetujuan kepala desa, BPD, rekomendasi kecamatan, kabupaten, Dispetaru Provinsi, akhirnya disetujui Gubernur DIY,” ujarnya.

Persetujuan Gubernur DIY tersebut melalui surat dan dikeluarkan Keputusan Nomor 43/1Z/2016 tanggal 7 Oktober 2016 tentang Pemberian Izin kepada Pemerintah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, menyewakan tanah kas desa kepada PT Deztama Putri Sentosa.

Setelah mengantongi izin tersebut, pada 2019 dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Deztama Putri Sentosa yang membahas penjualan saham serta mengubah susunan direktur dari Denizar Rahman kepada Robinson Saalino.

Setahun kemudian, tepatnya pada 1 Oktober 2020, PT Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas Desa Caturtunggal seluas 11.215 M2 untuk keperluan area singgah hijau "Ambarukmo Green Hills".

“Selanjutnya setelah melalui mekanisme permohonan pemanfaatan lahan, sampai saat ini tanah kas Desa Caturtunggal seluas 11.215 M2 tersebut belum mendapatkan izin dari Gubernur DIY,” katanya.

Menurut Ketut, sejak 2020, PT Deztama Putri Sentosa mulai membangun permukiman di lahan seluas 5.000 M2 dengan bangunan permanen dan tidak sesuai dengan proposal awal. PT Deztama Putri Sentosa telah mengalihkan tanah kas Desa Caturtunggal yang telah menjadi permukiman kepada pihak ketiga dengan cara disewakan.

Ulah PT Deztama Putri Sentosa itu, ujar Ketut, tidak sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang di dalamnya mengatur salah satu keistimewaan DIY, yaitu terkait pertanahan, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, serta Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

“Ternyata, terhadap lahan yang seluas 11.215 M2, PT Deztama Putri Sentosa secara melawan hukum tanpa izin pemanfaatan lahan dari Gubernur DIY, telah membangun pemukiman dan menyewakan tanah kas desa kepada pihak ketiga,” ujarnya.

Selain tanpa izin, PT Deztama Putri Sentosa tidak membayar uang sewa, membangun tanpa dilengkapi dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), dan Izin Pengeringan Lahan dikarenakan merupakan tanah pertanian.

Bukan hanya itu, perusahaan tersebut tidak melakukan pembayaran terhadap pensertifikatan tanah kas desa yang seharusnya dari pembayaran tersebut menjadi pendapatan negara cq. Pemerintahan Desa Caturtunggal.

“Ini tidak dibayarkan oleh PT Deztama Putri Sentosa sehingga mengakibatkan kerugian negara. Akibat perbuatan tersangka RS, telah merugikan keuangan negara cq. Desa Caturtunggal sebesar Rp2.467.300.000 (Rp2,4 miliar),” katanya.

Atas perbuatan tersebut, Kejati DIY menyangka RS melanggar sangkaan primiar, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidairnya, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketut menjelaskan, kasus ini merupakan Direktif Prioritas Presiden dan Pelaksanaan Perintah/Instruksi Jaksa Agung untuk pemberantasan mafia tanah yaitu Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

“Dalam perkara ini, mafia tanah dengan modus menyewa tanah kas Desa Caturtunggal seluas 5.000 M2, kemudian tanpa seizin menguasai tanah kas desa lainnya seluas 11.215 M2,” ujarnya.

Ketut mengungkapkan, untuk mempercepat proses penyidikan, Kejati DIY langsung menahan tersangka RS? di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) selama 20 hari, terhitung sejak 14 April 2023 sampai dengan 3 Mei 2023.

“Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta Nomor: Print-577/M.4/Fd.1/04/2023 tanggal 14 April 2023,” ujarnya.

2739