Home Hukum Andi Yuslim: Penegakan Hukum Harus Segera Dibenahi

Andi Yuslim: Penegakan Hukum Harus Segera Dibenahi

Jakarta, Gatra.com – Penegakan hukum negeri ini masih belum menggembirakan. Terlebih lagi, kasus-kasus besar yang melibatkan sejumlah petinggi lembaga penegak hukum kian mencoreng bidang hukum.

Terkait sengkarut tersebut, tokoh muda nasional Andi Yuslim Patawari dalam keterangan pers, Jumat (14/4), menyampaikan, kodisi tersebut harus segera dibenahi demi mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Bukan hanya sektor hukum, lanjut Yuslim, sejumlah elemen terkait, di antaranya tata kelola keuangan negara juga harus diperkuat. Salah satunya dengan memperkuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Memperkuat BPK di antaranya dengan menempatkan sosok-sosok profesional dan kompeten dalam mengelola keuangan negara. Kemudian, kata pria sempat menjabat Ketua DPP KNPI ini, ?seluruh instansi pemerintah harus mengikuti standar akuntansi pemerintah.

Ia menjelaskan, BPK berperan dalam penyusunan standar akuntansi pemerintah. Penerapan standar akuntansi ini sebagai bagian dari pendekatan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.

AYP, demikian dia karib disapa, mengatakan, BPK berpijak pada prinsip atau nilai dasar dalam menjalankan tugasnya. “Prinsip atau nilai dasar BPK di antaranya adalah independensi, integritas, dan profesionalisme,” ujarnya.

Menurutnya, Undang-Undang (UU) Dasar Republik Indonesia tahun 1945, memperjelas bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan suatu badan yang bebas dan mandiri. Kemudian, hasil pemeriksaan keuangan itu diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Ini dengan tegas menunjukkan sinergitas yang satu sama lain tidak bisa dipisahkan, antara Dewan Perwakilan Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar dia yang sempat memaparkan visi misinya dalam uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) calon anggota BPK RI.

Assesor di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) ini, menyampaikan, DPD merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum serta merupakan majelis tinggi dalam lembaga legislatif.

“Fungsi dan wewenang DPD mengacu kepada ketentuan Pasal 22 Undang-Undang 1945 dan tata tertib DPD RI bahwa sebagai DPD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan pertimbangan,” katanya.

Ia mengungkapkan, di antara tugas dan wewenang DPD dalam pengawasan adalah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

Doktor dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung ini menilai, sinergi DPD RI dan BPK RI harus terus diperkuat dalam pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI.

Sinrgi dan peningkatan pemantauan tersebut untuk mewujudkan transparansi akuntabilitas negara dalam meningkatkan efektivitas pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, khususnya bagi pendekatan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintahan daerah.

65