Jakarta, Gatra.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menggencarkan sosialisasi pemberlakukan kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan label hemat energi untuk lampu light emiting diode (LED).
Direktur Konservasi Energi Ditjen Energi Baru dan Terbarukan (EBTKE) Kementerian ESDM, Gigih Udi Atmo menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan dan pemilihan produk lampu LED yang efisien melalui tanda label hemat energy. Kegiatan ini juga menjadi salah satu upaya untuk mendorong adanya jalinan kerjamasa seluruh pemangku kepentingan dalam hal kepatuhan pelaksanaan dalam penerapan kebijakan pemerintah khususnya konsumen, pedagang (retail) dan produsen produk lampu LED untuk memaksimalkan Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum Untuk Peralatan Pemanfaat Energi.
Gigih juga menambahkan bahwa Kebijakan SKEM untuk lampu LED ini bersifat mengatur agar jalannya kehidupan dan hubungan di masyarakat seimbang, berperan adil dan memberikan menfaat kepada semua pihak.
Baca juga: Kementerian ESDM: Lampu LED Wajib Miliki Label Hemat Energi Mulai Juni 2023
“Bagi masyarakat pada umumnya kebutuhan pencahayaan merupakan kebutuhan primer, namun yang menjadi penting ialah bagaimana masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pencahayaan dipenuhi dengan harga terjangkau dan kualitas yang baik,” kata Gigih dalam keterangannya yang diterima pada Jumat (14/4).
Selain itu juga, bagi produsen bagaimana membuat barang yang dibutuhkan masyarakat dengan kualitas yang baik dan menginformasikan kualitasnya dengan jujur. Semua prosesnya diperlukan kesinergian.
“Kebijakan Pemerintah tentang SKEM diharapkan menjadi salah satu strategi dan upaya memberikan kesempatan kepada produk lokal untuk mendapatkan pangsa pasar yang lebih besar. Dengan keyakinan yang besar dari masyarakat, meningkatnya kualitas produk yang dihasilkan oleh industri lampu LED dalam negeri dapat meningkatkan penetrasi pasar lampu LED dengan efisiensi tinggi,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa pengenalan merek-merek produk dalam negeri diyakini juga dapat meningkatkan pangsa pasar, hal ini harus secara masif sering dilakukan. Di sisi lain setelah berlakunya kebijakan ini, Pemerintah tidak hanya mengeluarkan peraturan saja, tetapi pengawasan dan penegakan peraturan merupakan bagian yang harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan adil bagi semua pelaku usaha.
Baca juga: Ingat! Mulai Juli 2023 Lampu LED Harus Ada Label Hemat Energi
Sementera itu,Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM, Supriyadi mengatakan dengan adanya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 tahun 2021. Pihaknya mewajibkan produsen lokal maupun impor untuk mencantumkan label hemat energi pada produknya. Penerapan dari Permen tersebut akan dimulai pada Juli 2023.
“Juli 2023 sudah wajib dilaksanakan, jadi yang beredar di masyarakat harus sudah ada label hemat energinya,” kata Supriyadi.
Ia berharap produsen sudah mempersiapkan produk-produknya. Baik produk lokal maupun impor harus diuji dan mendapat label hemat energi.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey menyampaikan bahwa pihaknya akan turut serta dan mendukung segala upaya Pemerintah dalam menyukseskan kebijakan SKEM. Beberapa dukungan Aprindo misalnya memberikan literasi dan pelatihan terhadap staf penjualan retail tentang SKEM, memberikan edukasi tentang manfaat SKEM bagi lingkungan dan keuangan, serta memberikan informasi kepada konsumen tentang kebijakan ini.