Home Hukum Sindikat Prostitusi Anak di Yogyakarta Dibongkar, Remaja Dijadikan Pekerja Seks Berbulan-bulan Tanpa Dibayar

Sindikat Prostitusi Anak di Yogyakarta Dibongkar, Remaja Dijadikan Pekerja Seks Berbulan-bulan Tanpa Dibayar

Yogyakarta, Gatra.com – Lima pelaku sindikat prostitusi yang mempekerjakan lima anak-anak dibongkar Polresta Yogyakarta. Kelimanya dipekerjakan sejak September tahun lalu tanpa mendapat pembayaran sama sekali.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menerangkan sindikat perdagangan anak-anak sebagai PSK ini terbongkar setelah mendapat laporan salah satu orang tua tentang anaknya yang tidak pulang tiga hari.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan tindak pidana terkait muncikari dan perlindungan terhadap anak,” kata Archye, Jumat (14/4).

Dua pelaku utama dari sindikat ini merupakan sepasang suami istri yaitu WD (35) laki-laki asal Sleman dan istrinya PNY (34) dari Kota Yogyakarta. PNY juga berprofesi sebagai pekerja seks.

Tiga pelaku lainnya laki-laki yaitu DDK (38), FAN (23), dan AH (23) bertugas sebagai operator media sosial untuk menjaring tamu, bagian keuangan, dan pencari tamu.

Dalam operasinya, sindikat ini berpindah-pindah hotel di Kota Yogyakarta dan Sleman sesuai kesepakatan dengan tamu yang didapatkan lewat media sosial. Dari aksi ini, keuntungan yang didapatkan pelaku rata-rata Rp1 juta per hari.

Untuk mendapatkan korban yang akan diperdaya menjadi PSK, para pelaku awalnya memberikan pinjaman uang dan korban dimanjakan dengan membebaskan mereka berbelanja. Anak-anak yang diperdagangkan ini rata-rata putus sekolah.

“Para korban ini kenal pelaku lewat pacarnya dengan alasan mencari kerja. Karena utang budi inilah, para korban kemudian dipekerjakan sebagai PSK,” lanjut Archye.

Sebagai barang bukti, polisi menyita alat kontrasepsi, telepon genggam untuk operasional, uang tunai Rp2,1 juta, dan buku catatan keuangan harian transaksi.

“Selama enam bulan bersama pelaku ini, para korban yang berinisial AR (15), AT (17), AS (16), DN (16), dan HM (16) tidak pernah dibayar. Mereka hanya diberi makan dan berbelanja barang,” jelasnya.

Para pelaku dijerat pasal 88 Jo pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 296 KUHP terkait muncikari. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

231