Jakarta, Gatra.com - Tim kuasa hukum Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro, Rachmat Mulyana mengatakan kliennya tersebut akan melapor ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) atas pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada Senin (17/4) mendatang.
“Ke Ombudsman diundur ke hari Senin,” ujar Rachmat saat dihubungi Gatra, Jumat (14/4).
Sebelumnya Rachmat menjelaskan, bahwa rencana pelaporan tersebut awalnya dijadwalkan pada hari ini (14/4). Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut apa yang menjadi alasan diundurnya rencana tersebut.
Baca juga: Kapolri Sebut Brigjen Endar Akan Gugat KPK ke PTUN
Rachmat mengatakan, tujuannya ke Ombudsman yakni untuk melaporkan keberatan atas terbitnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian jabatan Endar di KPK.
“Pada intinya kita menilai bahwa tindakan KPK menerbitkan SK pemberhentian Brigjen Endar merupakan perbuatan maladministrasi dan bertentangan peraturan perundangan,” tambah Rachmat.
Diketahui, pada Rabu (12/4) Endar mengajukan surat keberatan ke KPK yang berisi tiga poin penting. Pertama, dia meminta KPK memulihkan nama dan mengbalikan jabatannya. Kedua, Endar meminta KPK membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentianny sebagai Dirlidik KPK. Ketiga, Endar meminta KPK membatalkan proses rekrutmen Direktur Penyelidikan yang baru.
Diberitakan Gatra sebelumnya, Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewas Pengawas (Dewas) soal dugaan pelanggaran kode etik atas pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Brigjen Endar Lapor ke Dewas, KPK: Lebih Baik Bawa ke PTUN