Home Hukum KPK Perpanjang Masa Penahanan Rafael Alun Trisambodo

KPK Perpanjang Masa Penahanan Rafael Alun Trisambodo

Jakarta, Gatra.com - Setelah di tetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Kini KPK memperpanjang waktu penahanan bagi Rafael Alun Trisambodo. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

“Tim Penyidik melanjutkan penahanan Tersangka RAT untuk 40 hari kedepan, terhitung 23 April 2023 s/d 1 Juli 2023 di Rutan KPK,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya Jumat (14/4).

Selain itu, KPK juga akan memanggil para saksi untuk pengumpulan barang bukti lainnya. Hingga kini belum ada informasi lanjutan terkait siapa saja saksi yang dihadirkan KPK.

“KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik,” tambah Ali.

Sebelumnya, Rafael telah menjalani pemeriksaan selama 7 jam di KPK dan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (3/4). Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan akan melakukan penahanan terhadap Rafael selama 20 hari pertama.

“Saudara RAT mantan Pegawai Negeri Sipil Ditjen Pajak Kemenkeu, dilakukan penahanan 20 hari, terhitung sejak hari ini hingga 22 April 2023 penahanan dilakukan di rutan KPK Merah Putih,” ujar Firli Bahuri dalam konferensi pers Senin (3/4).

Menurut Firli, penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan. Nantinya, Rafael akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih.

78