OKU Timur, Gatra.com - Seorang gadis remaja di bawah umur harus diamankan Satreskrim Polres OKU Timur karena mengendalikan bisnis prostitusi online di kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel).
Tak tanggung-tanggung, muncikari yang masih ABG ini menyediakan jasa sekali booking cewek belia dengan transaksi jutaan rupiah.
Pelaku akhirnya ditangkap di salah satu hotel melati di Kota Martapura saat petugas melakukan penggerebekan di salah satu kamar pada Selasa (11/4/2023) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasatreskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal mengatakan, pelaku kasus muncikari yang masih di bawah umur tersebut inisialnya IWN, usianya baru 15 tahun yang merupakan warga Palembang.
"Wanita yang ditransaksikan pelaku, dalam bisnis prostitusi online itu ternyata juga masih di bawah umur, berinisialnya, M (16) masih berstatus pelajar. M ini warga Kecamatan Semindang Aji, kabupaten OKU," ujarnya Kamis (13/4/2023).
Tim Satreskrim polres OKU timur mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada prostitusi online pada salah satu hotel di Martapura.
“Saat penggerebekan, pria hidung belangnya sudah tidak ada lagi,” ungkapnya.
Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti di TKP, berupa satu unit gawai atau handphone merek Redmi dan uang tunai diduga hasil transaksi IWN menjual M senilai Rp1,3 juta.
“Kita kembangkan, langsung kanit IV Unit PPA mengecek kebenaran itu dan akhirnya mengamankan IWN sebagai muncikari. Hasil interogasi terhadap pelaku, baru kali ini bertransaksi di Martapura karena lebih sering di Baturaja," katanya.
Kendati masih di bawah umur, namun pelaku IWN bakal dijerat dengan ketentuan pidana Pasal 76 I juncto Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.