Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS), Marwan Batubara mencatat ada sekitar delapan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Marwan mengatakan pertama kali Firli melanggar kode etik pada saat ia bertemu dengan Mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahrullah Akbar yang saat itu sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap dana perimbangan Yaya Purnomo pada Agustus 2018. Hal itu diungkapkannya dalam acara webinar bertajuk “Bersihkan KPK Dari Kepentingan Politik: Turunkan Firli Bahuri Segera” pada Kamis (13/4).
“Kedua, melanggar kode etik bertemu pimpinan parpol (Partai Politik) pada November 2018,” kata Marwan dikutip Jumat (14/4).
Baca juga: Dito Mahendra Mangkir Lagi! KPK Bahas Opsi Penjemputan Paksa
Kemudian yang ketiga yakni, bertemu Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang Zainul Majdi (TGB) yang saat itu menjadi terduga korupsi pada Mei 2018 silam.
“Tuan Guru Bajang memiliki wewenang untuk jual beli saham pada Sumbawa, Sumbawa barat, dan Provinsi NTB, tiga pemda itu punya hak sekitar 6% di perusahaan yang dipimpin oleh Bakrie. Mereka dapat saham tapi belakangan saham tersebut dijual kepada perusahaan Arifin Panigoro, kemudian dana yang seharusnya diterima pemda itu tidak jelas, maka kasus ini kita sampaikan kepada KPK, mengungkap kejahatan yang dilakukan TGB tapi belakangan TGB lolos dan Firli waktu itu terlibat untuk bagaimana supaya TGB ini aman,” Jelas Marwan.
Kemudian pelanggaran yang keempat adalah menggunakan helikopter mewah dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada Sabtu, 20 Juni 2020, dengan alasan untuk menengok makam orang tuanya di Baturaja. Lalu, yang kelima adalah bertemu dengan Lukas Enembe yang saat itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Baca juga: Akan Ajukan Gugatan ke PTUN, Endar: Tunggu Jawaban KPK
Selanjutnya kata Marwan, Firli tercatat terlibat dalam pencopotan Brigjen Endar Priantoro pada awal April 2023 lalu. Kemudian yang ketujuh, Firli diduga terlibat dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 6 April 2023 lalu.
“Kedelapan, ini kita juga mencium bau tidak sedap tentang keterlibatan Firli menemui pimpinan atau petinggi BPK untuk menaikan status penyelidikan kasus formula e ke tahap penyidikan, supaya nanti Anies Baswedan bisa jadi tersangka,” katanya.
Marwan menjelaskan, dari semua kontroversi yang dilakukan ketua lembaga antirasuah tersebut bukan hanya pelanggaran kode etik saja, tapi juga sudah berurusan dengan pidana. Untuk itu, ia menilai Firli harusnya saat ini diperiksa oleh Kejaksaan Agung atau Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.
“Firli ini bukan sekedar kita minta untuk diproses oleh dewan pengawas KPK tapi juga diproses alat penegak hukum apakah itu dari Kejagung atau dari Polri, karena sudah ada pelanggaran pidananya ada dari delapan,” katanya.