Home Hukum Abdullah Hehamahua: Kehancuran KPK Dimulai Era Jokowi

Abdullah Hehamahua: Kehancuran KPK Dimulai Era Jokowi

Jakarta, Gatra.com - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2005 hingga 2013, Abdullah Hehamahua menilai bahwa kehancuran KPK dimulai sejak era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan Abdullah dalam webinar bertajuk “Bersihkan KPK Dari Kepentingan Politik: Turunkan Firli Bahuri Segera” pada Kamis (13/4/2023).

“Saya harus kemukakan bahwa bencana negara ini, khususnya KPK dimulai oleh Presiden Jokowi, sebab berdasarkan pengantar dari presiden maka dibawalah rencana Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Amandemen KPK yang merupakan satu pintu kehancuran KPK,” kata Abdullah dalam paparannya dikutip Jumat (14/4/2023).

Menurut Abdullah, rencana UU KPK yang tidak tersampaikan tersebut sempat dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan hal ini dianggap merupakan salah satu niat Jokowi untuk menghancurkan dan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

“Bahkan sampai pimpinan KPK mengirimkan surat ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) untuk memintanya juga tidak dikasih,” ujar Abdullah.

Lebih lanjut, Abdullah menilai dalam UU KPK yang baru, korupsi bukanlah kejahatan luar biasa lagi. Sebab, dalam pada UU KPK yang pertama disebutkan bahwa, KPK menangani kasus yang melibatkan penyelenggara negara dan aparat penegak hukum. Kemudain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan terakhir mengakibatkan kerugian negara minimal Rp1 miliar.

Terlebih, sambung Abdullah, UU baru tersebut dapat menghancurkan modal utama atau keunggulan dari KPK yaitu penyadapan.

“Penyadapan KPK bisa dilakukan harus seizin dewan pengawas, yang sebelumnya tidak. Padahal kita tahu dewan pengawas itu dilantik oleh Presiden, jadi secara teoritis dewan pengawas dilantik oleh Presiden. Kemudian bagaimana dewan pengawas diberikan izin bagi penyidik untuk menyadap Jokowi atau para menterinya,” jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut terlihat dari kasus-kasus yang ditangani oleh KPK pada periode Firli Bahuri. Ia menilai kasus-kasus tersebut hanya orang-orang yang tidak memiliki kekuatan politik.

“Contohnya Harun Masiku yang sudah tiga tahun belum juga ditangkap karena melibatkan partai besar, partai yang berkuasa," tuturnya.

Untuk itu, atas segala permasalahan yang ada di KPK tersebut, Abdullah menilai ini menjadi tanggungjawab Presiden Jokowi harus bersedia mundur dari jabatannya apabila persoalan tidak terselesaikan.

“Jokowi harus dengan jiwa besar untuk mengundurkan diri sebelum 2024 demi keselamatan bangsa dan rakyat,” tutupnya.

111