Jakarta, Gatra.com - Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan tersebut sebelumnya dijadwalkan pada Kamis (13/4). Ketidakhadiran Dito tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
“Yang bersangkutan tidak hadir,” kata Ali saat dihubungi Gatra pada Jumat (14/4).
Pemanggilan terhadap Dito kemarin (13/4) merupakan pemanggilan yang ketiga kalinya. Tercatat, Dito telah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Pertama ia dipanggil pada 31 Maret 2023 namun ia mangkir. Kemudian pemanggilan terhadapnya dijadwalkan kembali pada hari ini Senin (10/4). Namun ia kembali tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
Lebih lanjut Ali mengatakan, bahwa saat ini KPK tengah melakukan pembahasan soal opsi lainnya agar Dito Mahendra dapat segera diperiksa.
“Namun tentu kami pertimbangkan jemput paksa dan lakukan koordinasi dengan Bareskrim yang mengusut dugaan senpi ilegal hasil temuan KPK,” tambah Ali.
Baca juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Namun, hingga saat ini belum ada waktu pasti kapan KPK akan melakukan penjemputan paksa tersebut. Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan terhadap saksi Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, hal ini dilakukan karena sikap saksi yang mangkir dan tidak kooperatif memenuhi KPK dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi (NHD).
"Karena sikap saksi yang mangkir dan tidak kooperatif memenuhi panggilan patut tim penyidik KPK," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/4).
Baca juga: Mangkir Panggilan Kedua, Polri Akan Jemput Paksa Dito Mahendra