Home Hukum Akan Ajukan Gugatan ke PTUN, Endar: Tunggu Jawaban KPK

Akan Ajukan Gugatan ke PTUN, Endar: Tunggu Jawaban KPK

Jakarta, Gatra.com - Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Endar Priantoro belum melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kuasa hukum Endar Priantoro, Rachmat Mulyana mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu kelanjutan dari surat keberatan yang dilayangkan Endar ke KPK pada Rabu (12/4).

“Betul (masih menunggu jawaban KPK), saat ini sedang menempuh upaya keberatan administratif,” kata Rachmat saat dihubungi Gatra pada Jumat (14/4).

Lebih lanjut Rachmat mengatakan, hingga hari ini (14/4) belum ada jawaban atas surat keberatan administratif yang dilayangkan oleh client nya tersebut.

Baca juga: Kapolri Sebut Brigjen Endar Akan Gugat KPK ke PTUN

Sebelumnya, pada Rabu (12/4) Endar mengajukan tiga poin keberatan di dalam suratnya. Pertama, dia meminta KPK memulihkan nama dan mengbalikan jabatannya. Kedua, Endar meminta KPK membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentianny sebagai Dirlidik KPK. Ketiga, Endar meminta KPK membatalkan proses rekrutmen Direktur Penyelidikan yang baru.

Diberitakan Gatra sebelumnya, Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewas Pengawas (Dewas) soal dugaan pelanggaran kode etik atas pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan lembaga antirasuah tersebut.

Endar mengatakan perpanjangannya resmi lewat surat tugasnya yang disetujui oleh Kapolri. Surat tugasnya dengan nomor B/2471/III/KEP/2023 terhitung mulai 29 Maret 2023 sampai dengan 31 Maret tahun 2024

“Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain. Sepengetahuan saya surat perintah penugasan saya dibuat oleh Pak Kapolri setiap tahun sekali untuk masa satu tahun. Jadi tidak berdasar atas usulan dari KPK,” kata Endar di gedung ACLC KPK, Selasa (4/4).

Baca juga: Brigjen Endar Lapor ke Dewas, KPK: Lebih Baik Bawa ke PTUN

57