Palembang, Gatra.com - Belum adanya kepastian hukum atas aset seperti sebidang tanah kerap kali memicu terjadinya sengketa atau bahkan peseteruan, baik antarmasyarakatat maupun dengan badan usaha hingga pemerintah. Karena itu, Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) terus mendorong percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna menanggulangi persoalan tersebut.
“Jadi, bupati dan wali kota harus mempertegas jajarannya, seperti kepala desa untuk selalu memantau dan menyelesaikan persoalan sengketa tanah di wilayahnya. Termasuk persoalan yang melibatkan aset milik pemerintah,” ujar Gubernur Sumsel, Herman Deru di Palembang, Kamis (13/4).
Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang menjadi pemicu timbulnya sengketa terhadap aset pemerintah tersebut. Itu mulai dari kurang lengkapnya data, lambatnya pensertifikatan aset tersebut hingga pemekaran wiayah. “Ini harus kita upayakan sehingga persoalan sengketa ini terselesaikan,” kata Deru.
Karena itu, Deru juga meminta Kementerian ATR/BPN memberikan bimbingan khusus dalam menghadapi persoalan tersebut. “Sebab, ini menjadi penghambat daerah untuk meraih opini WTP atas laporan yang dibuat. Saya minta ATR/BPN bisa membantu untuk mengatasi persoalan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, mengatakan bahwa sertifikat atas tanah memang sangat dibutuhkan sehingga instansi dan masyarakat memiliki landasan hukum dalam kepemilikan aset.
“Tanah ini merupakan epicentrum kehidupan. Sebab itu, dibutuhkan regulasi yang tertuang dalam aturan sehingga memperjelas kepemilikan aset tersebut,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa program PTSL merupakan salah satu bentuk komitmen menyelesaikan konflik dan sengketa atas kepemilikan tanah yang masih kerap terjadi. Targetnya pada 2025 mendatang semua aset tanah, baik milik instansi maupun masyarakat seluruhnya terdaftar.
“Dari 124 juta bidang tanah yang ada, saat ini sudah 84 juta bidang tanah yang sudah terdaftar di seluruh indonesia. Kita terus berkomitmen untuk mempercepat PTSL ini sehingga semua tanah ini bisa seluruhnya terdaftar,” ujarnya.
Bukan itu saja, lanjutnya, untuk mempermudah layanan pelayanan sertifikasi atas aset tanah, Kementerian ATR/BPN telah mengembangkan layanan digital.
Digitalisasi ini penting untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam sertifikasi lahan,” katanya.