Jepara, Gatra.com- Sebut saja namanya Nasi Gareng alias NG warga Desa Sukodono, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Gareng kepergok saat mengendap-endap dalam rumah warga, Rabu (12/4) malam. Akibatnya Gareng remuk diamuk massa.
Diduga pria berusia 38 tahun itu, hendak menggondol barang berharga di sebuah rumah di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, saat rumah kosong ditinggalkan pemiliknya.
"Rumah itu ditinggalkan sang pemilik untuk melaksanakan salat tarawih. Kejadiannya Rabu malam tadi," kata Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Masdar Tohari, Kamis (13/4).
Hanya saja, sebelum berhasil menguras isi rumah. Si pemilik rumah, Mujib atau MJ, 49 tahun, keburu pulang dari beribadah. Sehingga aksi Gareng pun ketahuan.
"Korban semula salat tarawih berjemaah di masjid setempat. Perasaan korban tidak enak, kemudian pulang lebih awal mendahului jemaah lain. Saat itu, korban hendak masuk rumah tetapi dikunci dari dalam oleh pelaku,'' jelasnya.
Hanya saja, jendela samping rumah terbuka menganga, sehingga korban dapat melihat siapa yang mengunci rumahnya dari dalam. Merasa kepergok, pelaku Gareng pun mencoba melarikan diri kamar utama korban ke arah dapur.
"Korban melihat kamarnya dalam keadaan berantakan. Korban kemudian berteriak maling-maling. Sehingga warga berdatangan dan turut mengejar pelaku," bebernya.
Tak berselang lama, pelaku berhasil diringkus warga. Warga yang murka melihat kejadian itupun tak kuasa diliputi amarah dan menghajar Gareng. Setelah puas, pelaku kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Warga berhasil menangkap korban, kemudian dilaporkan kepada polisi. Adanya kejadian ini, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada saat Ramadan dan menjelang Lebaran," ungkapnya.
Ditambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Junto 53 Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.