Home Ekonomi Pemerintah Tak Bayar Utang, Pengusaha Retail Bakal Setop Penjualan Minyak Goreng Kemasan

Pemerintah Tak Bayar Utang, Pengusaha Retail Bakal Setop Penjualan Minyak Goreng Kemasan

Jakarta, Gatra.com - Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) berencana akan menghentikan penjualan minyak goreng kemasan premium di seluruh toko-toko ritel. Rencana aksi ini sebagai buntut dari tertunggaknya utang pemerintah atas rafaksi minyak goreng yang dilakukan peritel pada Januari 2022 lalu.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey berujar, rencana aksi penghentian penjualan minyak goreng ini bakal dilakukan oleh 31 perusahaan ritel yang tergabung dalam Aprindo. Setidaknya terdapat 48.000 toko ritel bakalan berhenti menjual minyak goreng kemasan.

Adapun Roy menyebut total utang rafaksi minyak goreng pemerintah kepada peritel mencapai Rp344 miliar. Ia mengungkapkan bahwa Aprindo telah bersurat kepada Presiden ihwal hak mereka yang belum dibayarkan.

"Kira-kira dua minggu lalu kami sudah surati Presiden. Kami berencana menghentikan penjualan minyak goreng kalau tidak dibayar," ujar Roy saat ditemui di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Kamis (13/4).

Rafaksi minyak goreng premium dilakukan peritel selama periode 19 - 31 Januari 2022 lalu saat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 diberlakukan. Saat itu, penjualan minyak goreng kemasan premium ditetapkan satu harga sebesar Rp14.000 per liter.

Roy mengatakan saat itu para peritel sudah melakukan peraturan yang ada. Berdasarkan pasal 4,5 dan 6 beleid tersebut mengatur pembayaran selisih harga kepada peritel dilakukan menggunakan dana pungutan ekspor kelapa sawit (CPO) oleh BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).

"Karena pada saat itu harga sangat tinggi dan melonjak, diminta jual Rp14.000 per liter, di luar itu harganya sebenarnya mencapai Rp18.000 per liter," jelas Roy.

Namun, Roy mengaku hingga kini kepastian hak mereka dibayarkan belum jelas. Pasalnya, menurut Roy, pemerintah dalam hal ini Kemendag justru terkesan tidak bertanggung jawab. Roy mengatakan bahwa Kemendag berdalih Permendag 3 Tahun 2022 sudah tidak berlaku.

Adapun pada 1 Februari 2022 lalu, Kemendag mengeluarkan peraturan pengganti yaitu Permendag Nomor 6 Tahun 2022. Saat itu, pemerintah mulai menetapkan minyak goreng tiga harga sesuai kualitas dan kemasan.

"Hilang Permendag yang satu harga itu kan, sudah tidak berlaku kan. Tetapi bukan berarti rafaksi tidak dibayar. Prosesnya kan sudah berlangsung," imbuhnya.

322