Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri mengambil alih kasus dugaan investasi bodong yang diadukan Sri Hartini saat rapat dengar pendapat DPR RI dengan Polri Rabu (12/4) kemarin.
“Tadi keputusan rapat demikian (laporan diambil alih),” kata Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis (13/4).
Agus menyebutkan laporan korban beberapa investasi bodong termasuk NMSI di Polda Jatim sebenarnya sudah diproses. Akan tetapi proses tersebut tidak tuntas karena terhalang dengan proses kepailitan.
“Kejadian lintas provinsi menurut saya lebih tepat ditarik ke Bareskrim agar lebih pas mengkonstruksikan,” sebut Agus.
Diketahui, keputusan ambil alih kasus merupakan hasil rapat Bareskrim Polri dengan korban hari ini, Kamis (13/4). Salah satunya, Sri Hartini yang dimintai keterangannya.
“Bapak Kapolri memberi atensi dan sejak pagi tadi pukul 10.00 WIB kami diterima dengan baik kami diberikan waktu untuk memaparkan kasus kami,” ujar Sri.
Investasi bodong Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) tersebut diketahui dilaporkan di Polda Jawa Timur (Jatim) sejak dua tahun lalu. Sri mengklaim laporan tersebut tidak pernah diproses lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian petinggi Polri setelah Sri Hartini membuat gaduh saat rapat kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Komisi III DPR. Perempuan itu berteriak-teriak di balkon ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta. "Minta tolong Pak Kapolri laporan polisi kami sudah dua tahun pak telah ada ribuan orang pak," teriaknya Rabu, (12/4). Sigit merespon dan berjanji bakal menemui perempuan itu usai rapat. "Biar saja, nanti ketemu saya, enggak masalah," ucap Sigit saat itu.