Home Hukum Pemerintah Berikan Diskon 20% Tarif Tol untuk Pemudik, Catat Tanggalnya

Pemerintah Berikan Diskon 20% Tarif Tol untuk Pemudik, Catat Tanggalnya

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) baru menggelar Rapat Koordinasi Kesiapan Jalan Tol menghadapi Lebaran 2023 bersama dengan Korlantas Polri, Kementerian PUPR, dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Rapat tersebut di antaranya memutuskan bahwa diskon tarif tol akan diberlakukan dua hari sebelum dan sesudah cuti bersama. Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy, mengatakan, telah disepakati bersama jadwal pemberlakuan diskon tarif tol sebesar 20% digelar serentak.

"Sudah ada kesepakatan diskon akan seragam waktunya. Dan ditetapkan diskon adalah hadiah untuk mereka yang memutuskan mudik awal, jadi hanya berlaku untuk mudik awal. Karena itu harinya kita tetapkan, tanggalnya disepakati," katanya, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Kamis (13/4).

Muhadjir mengatakan, diskon tarif tol tidak termasuk dengan diskon tambahan yang disediakan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya. Dengan adanya diskon tarif tol diharapkan meringankan beban BUJT dan Korlantas untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan pada jam-jam sibuk.

Sekretaris BPJT Kementerian PUPR, Yongki Triono, mengatakan, diskon tarif tol disepakati berlaku pada 16-18 April 2023 dan 27-28 April 2023.

Diskon tarif tol diterapkan di tiga ruas tol, antara lain Cikupa-Merak, Bakauheni-Terbanggi Besar-Kayu Agung, dan Jakarta-Cikampek.

"Ketiga ruas tersebut menjadi backbone utama, kami mendukung BUJT memberi diskon ke masyarakat," katanya.

Direktur Operasi PT Jasa Marga (Persero) Tbk., Fitri Wiyanti, mengatakan, diskon tarif tol pada tanggal tersebut berlaku dari pagi sampai sore.

"Untuk khusus ruas yang dikelola Jasa Marga, 20% ini diterapkan 16-17 April mulai jam 6 [pagi]. Untuk baliknya, 27-28 April dengan besaran diskon 20%," kata Fitri.

"Golongan 1 tarif Rp20.000 menjadi Rp16.000, begitu juga dengan Golongan 2 & 3 dari Rp30.000 jadi Rp24.000, Golongan 4 & 5 dari Rp40.000 menjadi Rp32.000," lanjutnya.

53