Home Hukum Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi Usai Banding Kuatkan Vonis 15 Tahun Bui

Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi Usai Banding Kuatkan Vonis 15 Tahun Bui

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf. Dengan kata lain, Kuat tetap dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana itu.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Irwan Irawan pun menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi atas putusan banding tersebut.

"Pihak KM akan melakukan upaya hukum kasasi," singkat Irwan Irawan, ketika dihubungi pada Kamis (13/4).

Baca juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Amnesty: Melanggar HAM!

Irwan pun mengaku masih belum menerima putusan tingkat banding itu hingga saat ini. Ia menyebut, memori kasasi pihaknya baru akan disampaikan setelah pihak Kuat Ma’ruf menerima salinan putusan PT DKI Jakarta dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kami masih menunggu pemberitahuan putusan PT dari PN Jakarta Selatan," ujar Irwan.

Adapun, putusan perkara Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah ditetapkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023.

Dalam putusan itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada Kuat Ma'ruf. Putusan itu terbilang lebih berat dibanding tuntutan pidana penjara 8 tahun yang sebelumnya dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Enam Pertimbangan PT DKI Kuatkan Vonis Mati Ferdy Sambo

59