Jakarta, Gatra.com -
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang landas kontinen menjadi Undang-undang. Hal itu sebagaimana diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 yang dilaksanakan hari ini, Kamis (13/4).
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-undang (RUU) tentang landas kontinen dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/4).
Atas pertanyaan itu, anggota DPR yang juga menjadi peserta Rapat Paripurna itu pun serempak menyatakan setuju atas pengesahan itu. Sebagai informasi, rapat itu dihadiri oleh 45 orang anggota DPR secara fisik dan 245 orang secara virtual. Sementara itu, 1 orang tercatat izin dari rapat itu. Dengan demikian, angka kehadiran rapat itu telah memenuhi kuorum dari angka total sebanyak 575 anggota DPR RI.
Adapun, sebelum persetujuan itu disahkan, Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin terlebih dahulu menyampaikan laporan panitia khusus mengenai hasil pembicaraan tingkat I terkait RUU itu. Ia menyebut, pembahasan RUU itu bermula dari Surat Presiden Nomor R42/Pres/10/2020 tanggal 8 Oktober 2020 telah menyampaikan RUU tentang landas kontinen, untuk dibahas oleh DPR dengan pihak pemerintah.
Berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) tanggal 3 Desember 2020 dan keputusan Rapat Paripurna DPR tanggal 7 Desember 2020, panitia khusus untuk RUU landas kontinen pun dibentuk. Pembahasan RUU itu kemudian disetujui dalam rapat internal panitia khusus itu pada awal tahun 2021.
"Pada tanggal 27 Maret 2023, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan mini fraksi pada rapat kerja pansus DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-undang tentang landas kontinen untuk dibahas pada pembicaraan tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna DPR RI," kata Nurul Arifin, dalam rapat paripurna itu.