Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa di sepanjang tahun 2023 ini Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengirimkan dua surat yang menunjukan adanya dugaan transaksi janggal senilai Rp6,71 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal tersebut terungkap pada saat Sri Mulyani memaparkan rekapitulasi surat PPATK kepada Kemenkeu dari tahun 2009 hingga 2023. Kedua surat pada periode 2023 ini kata Sri Mulyani, salah satunya telah ditindaklanjuti.
“Tahun 2023 ini ada dua surat yang disampaikan, dua-duanya kepada kami dan satu sudah di-follow up dan atas surat tersebut masih di dalam proses audit investigasi dan pendalaman,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan DPR Komisi III, Jakarta beberapa waktu lalu.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Beda Satgas Transaksi Janggal dengan Komite TPPU
Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa dari total 300 surat yang dikirim PPATK, ada 200 surat yang sampai di Kemenkeu. Ia menambahkan, ada 186 surat telah ditindaklanjuti yang mengakibatkan 193 pegawai Kemenkeu yang terlibat dalam periode 2009-2022 telah terkena hukuman disiplin, dan sembilan orang ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Sedangkan 100 surat tadi telah disampaikan oleh Pak Menko (Mahfud MD) dengan nilai transaksi, Rp74,2 triliun adalah ke APH,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD, selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) menegaskan tidak ada perbedaan data yang dimilikinya dengan Menkeu terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
“Karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023,” kata Mahfud beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Ada 348 Pegawai Kemenkeu di Transaksi Janggal Rp3,3 T
Mahfud juga menjelaskan bahwa data yang disampaikan oleh dirinya dan Sri Mulyani hanya menggunakan cara klasifikasi dan penyajian data yang berbeda. Sebab data yang dipakai adalah data agregat (data dari jumlah keluar masuk uang) Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009 hingga 2023. Keseluruhan Laporan Hasil Audit (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mencapai 300 surat.
Ia juga menjelaskan bahwa, dalam penyajian data dirinya telah mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun yang dikirimkan ke APH terkait dengan membaginya menjadi tiga cluster.
“Sedangkan Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu,” katanya.