Batam, Gatra.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyayangkan ulah dua oknum pegawainya yang terlibat penerbitan sertifikat kavling palsu alias bodong di Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam. Dari lima orang yang diamankan Polda Kepri terkait kasus tersebut, dua di antaranya merupakan pegawai BP Batam.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan, perbuatan dua oknum tersebut telah mencoreng nama baik BP Batam. Seharusnya sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN), dua oknum tersebut wajib melayani masyarakat dengan baik.
Baca Juga: Dua Oknum Pegawai BP Batam Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah
"Sangat prihatin atas kejadian ini, seharusnya oknum tersebut sebagai ASN lebih memahami akan tindakan yang melanggar hukum," katanya, Rabu, (11/4).
Pihaknya juga mendukung penuh tindakan penegak hukum yang tergabung dalam Satgas Mafia Tanah Kepri. Ke depannya, BP Batam menyerahkan sepenuhnya proses hukum kedua oknum tersebut kepada aparat penegak hukum dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Pastinya BP Batam mendukung penuh penegakan hukum yang telah dilakukan pihak berwajib, mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung," tegasnya.
Atas kejadian ini, ia mengimbau agar masyarakat lebih jeli dan berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli atas lahan tanpa melakukan verifikasi dokumen legalitasnya.
Baca Juga: KIBMA Usulkan Pembentukan UKP ke Jokowi untuk Memberantas Mafia Tanah
"Jangan sampai yang ditransaksikan lahan bermasalah dan tidak memiliki legal hukum yang diterbitkan oleh BP Batam, masyarakat jangan mudah tergiur dengan murahnya harga tanah yang ditawarkan," ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, Astuty juga menyarankan agar masyarakat dapat melakukan konfirmasi pada layanan Ruang Konsultasi, lantai 1, Mall Pelayanan Publik Kota Batam sebelum melakukan transaksi jual-beli lahan.