Jakarta, Gatra.com - Peneliti Senior Imparsial sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Al Araf menyebutkan bahwa pada era presiden Joko Widodo (Jokowi) tren kenaikan vonis hukuman mati terus meningkat secara signifikan.
Hal tersebut disampaikan dalam acara Diskusi Publik dengan topik KUHP Baru dan Problematika Hukuman Mati di Indonesia, di Tebet, pada Rabu (12/4/2023).
Menurut Araf, tren peningkatan tersebut meningkat 2 kali lipat pada dua periode masa jabatan Jokowi. “Dari 175 vonis mati di periode pertama, menjadi 368 vonis mati pada periode selanjutnya,” kata Araf.
Araf juga menyebutkan bahwa, sejak Jokowi dilantik menjadi presiden pada Oktober 2014 lalu, dalam pemerintahan Jokowi ini telah tercatat sebanyak 18 terpidana mati yang eksekusi.
Menurut Araf, vonis hukuman mati ini sudah mulai ditinggalkan di negara-negara lain. Ia menyebutkan, hingga akhir 2022 ada sekitar 112 negara mengaku tidak menghapus hukuman mati dan hanya ada 55 negara yang masih menerapkan vonis mati.
Namun, tambah Araf dari total 55 negara yang masih menerapkan vonis mati tersebut ada sekitar 13 negara yang masih melaksanakan hukuman mati.
“Sisanya 42 negara itu sudah moratorium. UU nya (Undang-undangnya) ada tapi eggak diterapkan,” katanya.