Home Hukum Ajukan Banding, Kuat Ma'ruf Tetap Divonis 15 Tahun Bui

Ajukan Banding, Kuat Ma'ruf Tetap Divonis 15 Tahun Bui

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf. Dengan kata lain, Kuat tetap dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana itu.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Tinggi Abdul Fattah, ketika membacakan amar putusan terhadap Kuat Ma'ruf di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Majelis Hakim Banding pun memutuskan untuk menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Kuat Ma'ruf dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," imbuh Hakim Abdul.

Baca juga: Kuat Ma'ruf Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara

Selain Hakim Ketua Abdul Fattah, perkara banding itu diadili dengan Majelis Hakim yang beranggotakan Hakim Tinggi Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, dan Tony Pribadi.

Sebelumnya, Kuat Ma'ruf telah mengajukan permohonan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana yang menjeratnya.

Adapun, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada Kuat Ma'ruf. Putusan itu terbilang lebih berat dibanding tuntutan pidana penjara 8 tahun yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Tok! Banding Putuskan Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati!

231