Home Hukum Kapolri Perintahkan Jajarannya Tindak Lanjuti Keluhan Wanita Korban Koperasi Bodong NMSI

Kapolri Perintahkan Jajarannya Tindak Lanjuti Keluhan Wanita Korban Koperasi Bodong NMSI

Jakarta, Gatra.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti keluhan korban koperasi bodong yang sempat diteriakan oleh seoranh perempuan di sela rapat kerja di Komisi III DPR RI.

Listyo mengaku, secara khusus telah menugaskan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto; dan Kadiv Propam Polri, Irjen Syahar Diantono; untuk memeriksa pengusutan kasus tersebut.

"Ini saya minta Pak Kabareskrim dan Kadiv Propam untuk temuin korban terkait permasalahannya apa," ujarnya kepada wartawan usai rapat kerja di Komisi III DPR, Rabu (12/4).

Listyo mengaku telah memerintahkan anak buahnya segera memproses kasus tersebut.

"Saya sudah arahkan, kalau terkait dengan keterlambatan atau mungkin ada masalah-masalah pada saat proses penanganan anggota, saya minta anggota segera diambil langkah, sehingga prosesnya bisa berjalan," ucapnya.

Kendati demikian, apabila kasus itu ternyata sudah masuk dalam ranah pengadilan maka ia meminta agar dapat diberikan pemahaman kepada korban.

"Kecuali memang prosesnya sudah bergulir di persidangan, tentu bukan kewenangan kita lagi. Tapi selama masih di dalam kewenangan kita, saya minta untuk diperhatikan," ujarnya.

Rapat kerja Polri dan Komisi III DPR sebelumnya diinterupsi oleh warga yang mengaku sebagai korban koperasi bodong Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI).

Pantauan Gatra.com di lokasi, perempuan tersebut berteriak dari balkon ruang rapat saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hendak menjawab pertanyaan dari para anggota Komisi III DPR.

"Minta tolong Pak Kapolri, Laporan Polisi kami sudah dua tahun Pak. Sudah ada ribuan orang, Pak," ujar perempuan tersebut meneriakkan keluhannya.

Lalu setelah itu, pimpinan memperintahkan wanita tersebut untuk keluar dari ruang sidang.

109