Purworejo, Gatra.com- Polres Purworejo, Polda Jawa Tengah, telah melaksanakan tahap 2 yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Purworejo. Total ada 19 tersangka dari 6 kasus yang saat ini berkasnya dinyatakan telah lengkap (P-21) oleh JPU.
Kapolres Purworejo melalui Kasat Reskrim, AKP Khusen Martono, menjelaskan bahwa, para tersangka yang dilimpahkan tahap 2 dari kasus prostitusi online, copet saat konser Hari Jadi Kabupaten Purworejo, penipuan/penggelapan dan lain-lain. Sedangkan untuk tersangka pembunuhan mayat terikat rafia di Kaligesing dilimpahkan ke Polda DIY.
"Berkas-berkas para tersangka sudah dinyatakan lengkap. Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Purworejo kemarin. Jadi mereka sekarang menjadi tahanan jaksa," jelas Kasat Reskrim di kantornya, Rabu (12/04).
Kasi Pidum Kejari Purworejo, Juniardi Windraswara membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap 2 dari penyidik. "Setelah tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti), kemudian tahap selanjutnya jaksa akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (proses sidang)," ungkap Kasi Pidum.
Pihak JPU akan secepatnya melimpahkan kasus-kasus tersebut ke PN. Jaksa memiliki wewenang menahan tersangka selama 20 hari sejak tersangka dan barang bukti dilimpahkan.