Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal. Dengan kata lain, Ricky tetap dijatuhi hukuman 13 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana itu.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Tinggi H. Mulyanto ketika membacakan amar putusan terhadap Ricky Rizal, di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).
"Menetapkan lamanya Terdakwa Ricky Rizal Wibowo ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," imbuhnya.
Baca juga: Tok! Banding Putuskan Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati!
Hakim Mulyanto juga menyatakan putusan PT DKI Jakarta agar Ricky Rizal tetap ditahan. Tak hanya itu, pihaknya juga membebankan Ricky Rizal untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding senilai Rp5000.
Selain Hakim Ketua Mulyanto, perkara banding itu diadili dengan Majelis Hakim yang beranggotakan Hakim Tinggi Ewit Soetriadi, Singgih Budi Prakoso, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Sebelumnya, Ricky Rizal telah mengajukan permohonan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana yang menjeratnya.
Adapun, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada Ricky Rizal. Putusan itu terbilang lebih berat dibanding tuntutan pidana penjara 8 tahun yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Banding Kuatkan Vonis 20 Tahun Bui Putri Candrawathi