Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka, kali ini sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
“KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU,” ujar Ali Fikri pada Rabu (12/4).
Penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU ini dilakukan tim penyidik KPK saat mengembangkan lebih lanjut kasus tersebut dan menemukan dugaan tindak pidana lain. Saat ini, Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini.
Lebih lanjut Ali Fikri mengatakan, melalui pengembangan TPPU ini, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara.
Baca juga: Sempat Mogok Minum Obat, KPK Pastikan Kondisi Lukas Enembe Tidak Ada Keluhan
Diberitakan Gatra sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe, Rabu (11/1).
Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua KPK, Firli Bahuri pada saat konferensi pers bersama awak di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
"Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka LE, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ucap Firli.
Baca juga: Soal Hubungan Anton Gobay- Lukas Enembe, Polri: Itu Informasi Intelejen Tidak Bisa Dibuka