Home Hukum Enam Pertimbangan PT DKI Kuatkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Enam Pertimbangan PT DKI Kuatkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Jakarta, Gatra.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis mati Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J. 

Ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso, mengungkapkan, setidaknya ada enam hal yang telah pihaknya pertimbangkan dalam memutus perkara banding ini. Keenam poin itu telah Gatra.com rangkum sebagai berikut.

1. Putusan PN Jakarta Selatan Dinilai Sudah Tepat

Majelis Hakim PT DKI Jakarta menilai, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjatuhkan sanksi pidana mati kepada Ferdy Sambo sudah tepat dan benar secara hukum. Majelis Hakim tingkat banding juga menilai, putusan pidana mati itu telah dipertimbangkan secara menyeluruh oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Dengan demikian, memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo, tertanggal 3 Maret harus dikesampingkan, dan putusan atas nama Ferdy Sambo dengan register 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023 telah dipertimbangkan secara benar secara hukum. Untuk itu dapat dikuatkan," ujar Singgih Budi Prakoso membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).

2. Konsekuensi Penggunaan Hak Ingkar

Hakim Tinggi Singgih sempat menyinggung tentang adanya hak ingkar yang memang dimiliki terdakwa, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Singgih mengatakan, hak itu juga dimiliki Ferdy Sambo sebagai terdakwa.

Namun demikian, hak ingkar tersebut memiliki konsekuensi akan seberapa jauh para terdakwa memberikan keterangan atas perbuatan yang telah dilakukan. Penggunaan hak ingkar itu juga disebutnya berpotensi mengurangi penilaian hakim dalam menilai karakteristik dari terdakwa.

"Karena dapat masuk pada kategori berbelit-belit, tidak mengakui terus terang. Apalagi seandainya fakta-fakta persidangan sudah jelas tentang apa dan siapa yang terjadi dalam suatu peristiwa pidana," ucap Hakim Tinggi Singgih.

3. Pertimbangan Soal Keterangan Terdakwa

Singgih mengatakan, Majelis Hakim Tinggi juga telah mempertimbangkan keterangan terdakwa dalam persidangan, yang merupakan salah satu dari alat bukti menurut KUHAP, selain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk.

Bahkan, menurutnya, keterangan terdakwa memang mendapat perhatian tersendiri dari Majelis Hakim. Pasalnya, hal itu dapat diberikan penilaian secara khusus tentang adanya perasaan bersalah, penyesalan, rasa taubat yang dimiliki terdakwa.

"Sehingga persoalan menjadi terang benderang, bahkan mengenai motif yang ada dapat dilihat secara nyata, sehingga ada korelasi antara motif, perbuatan pidana yang terjadi, serta pemidanaan yang dijatuhkan," ucap Singgih.

4. Hal-Hal Memberatkan dalam Vonis Mati Sambo

Majelis tingkat banding juga turut mempertimbangkan sederet hal yang memberatkan vonis Ferdy Sambo pada peradilan pertama di PN Jakarta Selatan. Salah satunya adalah perbuatan Sambo yang akhirnya berimbas pada puluhan anggota Kepolisian RI (Polri).

"Majelis Hakim Tinggi juga membenarkan tentang hal itu, di mana terdapat puluhan anggota Polri, selain menjadi terdakwa dan diadili pada peradilan umum, dalam perkara pembunuhan maupun perkara obstruction of justice, yakni karena menghalang-halangi proses hukum, juga mereka yang menjalani sidang komisi kode etik Polri dengan hukuman yang berbeda-beda, di antaranya berkait dengan demosi hingga PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Singgih.

Dalam putusan tersebut, Singgih mengatakan bahwa peristiwa pembunuhan Brigadir J itu berimbas pada masa depan, karier, dan jabatan puluhan anggota Polri yang terlibat perkara. Bahkan, keluarga anggota Polri terkait juga harus menerima dampak lanjutan dari perkara pembunuhan itu.

5. Tidak Ada Upaya Klarifikasi ke Brigadir J

Singgih juga mengatakan, pihaknya turut mempertimbangkan sederet fakta yang terungkap di sepanjang proses persidangan. Pihaknya menilai, tidak terdapat fakta mengenai adanya upaya Ferdy Sambo untuk mengklarifikasi kepada Brigadir J terkait klaim pelecehan seksual yang diceritakan istrinya, Putri Candrawathi.

"Yang terjadi hanyalah dilakukan penembakan terhadap korban," ucap Singgih.

6. Brigadir J Dinilai Masih Tampak Nyaman Usai Peristiwa Diduga 'Pelecehan'

Majelis Hakim tingkat banding juga mempertimbangkan sikap Brigadir J yang dinilai masih tampak nyaman berada di lingkungan Sambo, meski ia diklaim telah melakukan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi pada satu hari sebelum hari penembakan.

Singgih dan pihaknya menyoroti bagaimana Brigadir J masih sempat bertemu dan berbicara dengan Putri antara di kamar istri Ferdy Sambo itu usai waktu diduga peristiwa. Ia juga menyoroti bagaimana Brigadir J masih bersama-sama melakukan perjalanan dari Magelang ke Jakarta dan bahkan sempat bersantai dan bercanda di kediaman pribadi Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

"Bahkan ketika menjelang penembakan, korban seperti tidak mengetahui apa yang terjadi. Utamanya ketika berteriak 'Ada apa, Pak? Ada apa, Pak?'," ucap Singgih.

120