Home Hukum Banding Kuatkan Vonis 20 Tahun Bui Putri Candrawathi

Banding Kuatkan Vonis 20 Tahun Bui Putri Candrawathi

Jakarta, Gatra.com –‎ Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 20 tahun penjara Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Tinggi, Ewit Soetriadi, ketika membacakan amar putusan terhadap Putri Candrawathi, di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," imbuh Hakim Ewit.

Selain Hakim Ketua Ewit Soetriadi, perkara banding itu diadili dengan Majelis Hakim yang beranggotakan Hakim Tinggi Singgih Budi Prakoso, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Sebelumnya, Putri Candrawathi telah mengajukan permohonan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana yang menjeratnya.

Adapun Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Putri Candrawathi. Putusan itu terbilang lebih berat dibanding tuntutan pidana penjara 8 tahun yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

51