Jakarta, Gatra.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kasus perjudian menjadi perhatian kepolisian dari segi judi konvensional maupun judi online. Sigit mengatakan selama 2022 kasus judi online menjadi terorganisir yang bahkan lintas negara.
"Pada tahun 2022 terdapat beberapa kasus judi online yang terorganisir yang berhasil kami ungkap dengan membentuk tim khusus yang waktu itu kelompok tersebut tengah melarikan diri ke luar negeri," jelas Sigit saat rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (12/4).
Baca juga: Dittipidsiber Amankan 12 Orang Sindikat Judi Online yang Pasang Iklam Di Web Pemerintah
Saat ini, menururt Sigit pihaknya telah mengungkap 2.378 perkara judi konvensional dan untuk judi online polri mengungkap 1.154 perkara.
"Kami telah membekukan 906 rekening judi, Dan bersama dengan Kemenkominfo melakukan belum blokiran terhadap 436 website judi," ujarnya.
Sigit juga menerangkan, untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri, pihaknya berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan dan melakukan kerja sama police to police dengan lima kepolisian negara sahabat yaitu Kamboja, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina.
"Atas upaya tersebut akhirnya kelompok judi online tersebut berhasil kami tangkap dari luar negeri dan kemudian kami bawa pulang untuk menjalani proses," tegas Sigit.
Baca juga: Empat Tersangka Judi Online Jadi DPO