Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo. Dengan kata lain, Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati atas perkara pembunuhan berencana itu.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Tinggi Singgih Budi Prakoso, ketika membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo, di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," imbuh Hakim Singgih.
Selain Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso, perkara banding itu diadili dengan Majelis Hakim yang beranggotakan Hakim Tinggi Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah mengajukan permohonan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana yang menjeratnya.
Adapun, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhkan pidana mati kepada Ferdy Sambo. Putusan itu terbilang lebih berat dibanding tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).