Home Hukum Pimpinan KPK Enggan Berkomentar Banyak Usai Diperika Dewas soal Pencopotan Brigjen Endar

Pimpinan KPK Enggan Berkomentar Banyak Usai Diperika Dewas soal Pencopotan Brigjen Endar

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron berjalan keluar dari Gedung ACLC KPK pada pukul 12.30 WIB. Ghufron menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK selama satu setengah jam.

Ghufron mengaku dirinya dimintai keterangan soal pengembalian Brigjen Pol Endar Priantoro ke Mabes Polri. Saat ditemui awak media ia memilih untuk tidak menjawab secara rinci apa saja keterangan yang ia berikan.

“Tentang materi nanti tanyakan ke dewas saja,” ujar Nurul Ghufron di depan Gedung ACLC KPK, Rabu (12/4).

Sesaat setelah Ghufron selesai diperiksa, Nawawi Pomolango tiba di KPK dengan menggunakan jaket hitam dan kemeja putih. Ia enggan memberikan keterangan soal kehadirannya di gedung ACLC siang ini.

Baca juga: Endar Priantoro: Semua Akses Saya Sudah Dinonaktifkan

Dari pantauan Gatra saat ini Alexander Marwata masih menjalani pemeriksaan. Hingga siang ini pukul 13.01 WIB, hanya Johanis Tanak dan Firli Bahuri yang belum terlihat hadir di Gedung ACLC KPK.

Diberitakan Gatra sebelumnya, Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewas Pengawas (Dewas) soal dugaan pelanggaran kode etik atas pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan lembaga antirasuah tersebut.

Endar mengatakan perpanjangannya resmi lewat surat tugasnya yang disetujui oleh Kapolri. Surat tugasnya dengan nomor B/2471/III/KEP/2023 terhitung mulai 29 Maret 2023 sampai dengan 31 Maret tahun 2024

“Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain. Sepengetahuan saya surat perintah penugasan saya dibuat oleh Pak Kapolri setiap tahun sekali untuk masa satu tahun. Jadi tidak berdasar atas usulan dari KPK,” kata Endar di gedung ACLC KPK, Selasa (4/4).

Baca juga: Sengkarut Pemberhentian Endar, Alexander Marwata: KPK Bukan Lembaga Subordinasi Polri

31