Jakarta, Gatra.com - Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengungkapkan alasan ketidakhadiran Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lain pembunuhan Brigadir J dalam sidang pembacaan putusan banding hari ini, Rabu (12/4).
"Baik terdakwa maupun penuntut umum pada dasarnya tidak hadir karena memang tidak ada kewajiban menurut hukum acara oleh Pengadilan Tinggi untuk memanggil mereka, para pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini," kata Binsar Pamopo Pakpahan ketika ditemui awak media, di PT DKI Jakarta Selatan, Rabu (12/4).
Binsar mengatakan, PT tidak memiliki juru sita seperti halnya Pengadilan Negeri (PN). Ketiadaan juru sita itulah yang membuat PT tak wajib menghadirkan terdakwa maupun penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan banding.
Baca juga: Ferdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding
Di samping itu, Binsar mengatakan, kehadiran terdakwa maupun penuntut umum di sidang banding justru merugikan pihak tertentu yang berencana mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat kasasi.
"Kalau dia misalnya tidak puas dengan putusan PT di tingkat banding, maka dia ingin mengajukan upaya hukum lain berupa kasasi, penghitungan tenggat waktu penghitungan tingkat kasasinya itu menjadi masalah juga," ucap Binsar Pamopo.
"Kalau dia hadir ya dihitung mulai hari ini. Akan merugikan, tentu. Misalkan 14 hari [tenggat waktunya], tapi kalau dia tidak hadir dia akan dihitung semenjak diberitahu isi putusan jadi tidak merugikan pada mereka, para pihak," imbuhnya.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Harap Putusan Banding Sambo Cs Kuatkan Vonis PN Jaksel
Diketahui, PT DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding atas empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada hari ini, Rabu (12/4). Keempat terdakwa itu antara lain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf.
Empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tersebut telah resmi mengajukan permohonan banding atas putusan Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana yang menjerat keempatnya. Pengajuan permohonan banding Kuat Ma'ruf tercatat masuk satu hari lebih dulu dibanding pengajuan tiga terdakwa lainnya, yakni pada Rabu (15/2). Sementara itu, permohonan banding dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal tercatat masuk pada Kamis (16/2).
Adapun, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhkan pidana mati terhadap Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo. Putusan itu terbilang lebih berat dibanding tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 20 tahun bui bagi Putri Candrawathi yang semula dituntut delapan tahun penjara. Selain itu, Majelis Hakim diketahui menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf serta vonis 13 tahun penjara bagi Ricky Rizal, di mana kedua terdakwa itu sebelumnya dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.
Sementara itu, satu orang terdakwa lain, yakni Richard Eliezer alias Bharada E dan pihak kuasa hukumnya menyatakan untuk tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, yang memvonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Begitu pula dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, putusan Bharada E itu telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).