Home Nasional Buntut Kasus Penipuan QRIS di Masjid, BI Imbau Masyarakat Tingkatkan Keamanan Bertransaksi

Buntut Kasus Penipuan QRIS di Masjid, BI Imbau Masyarakat Tingkatkan Keamanan Bertransaksi

Jakarta, Gatra.com - Bank Indonesia (BI) menyayangkan penyalahgunaan QRIS di rumah ibadah yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab. Untuk menghindari kejadian serupa, BI mengimbau masyarakat, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), dan pedagang untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan bahwa BI saat ini bersama dengan lembaga utama dalam ekosistem QRIS seperti Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), PJP, Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), serta PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) terus menelusuri terkait potensi adanya modus serupa pada pedagang/merchant lain.

“Atas penyalahgunaan QRIS tersebut, BI telah berkoordinasi dengan PJP agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran agar tidak merugikan masyarakat dan pengelola rumah ibadah,” kata Erwin Haryono dalam keterangan resmi dikutip pada Rabu (12/4).

Baca juga: Pengakuan Emak-emak Nekat Jadi Kurir Narkoba Demi Anak

Erwin juga mengatakan bahwa penyalahgunaan ini telah ditindaklanjuti oleh penegak hukum. BI mendukung dan akan membantu sepenuhnya dalam proses penanganan yang dilakukan.

BI mencatat, sampai dengan Februari 2023, jumlah pedagang/merchant QRIS telah mencapai 24,9 juta dengan total jumlah pengguna QRIS sebanyak 30,87 juta. Lebih lanjut, nominal transaksi QRIS hingga Februari 2023 tercatat sebesar Rp12,28 triliun dengan volume transaksi sebesar 121,8 juta.

Diketahui, saat ini polisi telah menetapkan Mohammad Iman Mahlil sebagai tersangka kasus dugaan penipuan modus memalsukan tampilan QRIS tau QR Code. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, tindakan Mohammad Iman Mahlil yang memasang QRIS palsu di Masjid Nurul Iman, Blok M Jakarta Selatan terendus oleh pengurus masjid.

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Batang Diduga Lakukan Pencabulan 15 Santriwati, Ini Modusnya

Kemudian, pengurus masjid tersebut juga menemukan QRIS yang telah terpasang di beberapa tempat. Atas kejadian tersebut, pengurus masjid lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya (PMJ).

“Ternyata ada padanya QRIS lain yang belum ditempel dan akan dilakukan penempelan," kata Auliansyah Senin (11/4).

Sejauh ini, polisi telah mencatatkan sticker QRIS tersebut telah tersebar di 38 titik di antaranya Masjid Thamrin Residence, Masjid Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Masjid Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Masjid Nurul Iman Blok M, dan lokasi lainnya. Atas perbuatannya Mohammad Iman Mahlil dijerat Pasal 28 Ayat 1 junto Pasal 45a Ayat 1 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 80 atau 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.

74