Home Nasional Mudik Telah Tiba, Ini Aturan Lengkap Bagasi Kereta Api

Mudik Telah Tiba, Ini Aturan Lengkap Bagasi Kereta Api

Jakarta, Gatra.com- PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) mengingatkan sejumlah aturan bagasi kepada calon penumpang kereta api yang akan melakukan perjalanan mudik lebaran. Diketahui, KAI mulai mengoperasikan angkutan mudik lebaran pada 14 April 2023 mendatang hingga 2 Mei 2023.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus menyebutkan kriteria bagasi yang bebas biaya yaitu memiliki berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

Joni mengingatkan, bagasi melebihi kriteria yang ditentukan tersebut bakal dikenakan biaya. Adapun biaya yang akan dikenakan kepada penumpang dengan bagasi berlebih yaitu sebesar Rp10.000 per kilogram untuk kereta kelas eksekutif; Rp6.000 per kilogram untuk kelas bisnis dan Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi.

"Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta," jelas Joni dalam keterangannya, dikutip Rabu (12/4).

Joni menjelaskan bahwa barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin penumpang. Joni menyarankan penumpang mengirimkan barang bawaan dengan dimensi lebih dari ketentuan menggunakan jasa ekspedisi dan logistik.

Adapun secara rinci, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Selain itu, KAI juga melarang penumpang membawa barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” imbuh Joni.

41